PILARSUMSEL.COM, PALEMBANG – Seorang wanita bernama Ida (43) yang membhat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor: LP/B/1694/IX/2021/Spkt/Polrestabes harus berurusan pihak berwajib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (20/9).
“Saat anggota kita memintai keterangan saksi dibantu anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel hingga jam kejadian sesuai dengan laporan yang dibuat, didapatkan adanya keanehan dari keterangan korban,” ujar Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.
Dikatakannya, pelapor dipanggil kembali untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi yang dibuatnya.
“Saat dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya pelapor ini ke anggota kita berubah-ubah sehingga pelapor jujur dan mengakui telah membuat laporan palsu,” ungkap Tri Wahyudi.
Hal ini dipertegas dengan rekaman CCTV di lapangan yang aman, tidak adanya kejadian yang diceritakan pelapor saat membuat laporan polisi.
“Pelapor ini akhirnya jujur kepada kita dan mengakui kalau motor itu dibawa kabur oleh kenalannya di Facebook,” kata Tri Wahyudi.
Sedangkan untuk teman prianya sendiri sudah diamankan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Untuk barang buktinya sendiri berupa motor sedang kita cari, atas ulahnya kita akan meminta pertanggungjawaban tersebut sesuai dengan pasal berlaku,” tutupnya. (sumeks.co)