PILARSUMSEL.COM

Berantas ilegal Driling dan ilegal Refenery, Polsek keluang amankan kemdaran angkut minyak illegal

Pilar Sumsel

MUSI BANYUASIN – Jajaran Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), pengolahan minyak ilegal (illegal refinery), serta pengangkutan minyak tanpa izin di wilayah hukumnya, Kamis (28/5/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi penertiban aktivitas minyak ilegal sekaligus tindak lanjut instruksi Kapolres Musi Banyuasin dalam upaya memberantas praktik illegal drilling, illegal refinery, dan pengangkutan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba.
Dari hasil pantauan di lapangan, polisi mengamankan sejumlah kendaraan beserta tedmon berisi minyak yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Unit Reskrim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap perkara terkait dugaan angkutan minyak ilegal terlebih dahulu melalui proses gelar perkara di Satreskrim Polres Musi Banyuasin guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, beberapa perkara belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan alat bukti tambahan, terutama terkait asal-usul minyak dan lokasi pengambilan minyak yang menjadi objek perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka lokasi penampungan atau lopon. Minyak tersebut diduga berasal dari jerigen yang diperjualbelikan oleh para tengkulak menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Tanjung Dalam.
Selain itu, penanganan perkara turut melibatkan jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan untuk melakukan analisis serta pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal tersebut.
Namun demikian, satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin, yakni terkait satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak di wilayah Sumur D kawasan C1 Sungai Lilin.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pasal 53 Undang-Undang Migas mengatur sanksi pidana dan denda terhadap setiap orang maupun badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir migas, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Jika masih ditemukan aktivitas tersebut, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Apriansyah.
Ia menambahkan, setiap perkara akan melalui proses pendalaman dan gelar perkara guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Polisi memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas melanggar hukum akan terus dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Keluang.
Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pihak-pihak yang diamankan. Sementara minyak mentah yang dititipkan di halaman Mapolsek Keluang masih menunggu proses pengambilan atau penyitaan oleh pihak Pertamina EP sesuai mekanisme yang berlaku.(Tim)

Berita Terkait

129