Apakah Diperlukan Perda Andalalin? 

Jawa Timur321 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Tarik ulur Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan, terjadi dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Trenggalek, di Aula Rapat DPRD Trenggalek, Jum’at (11/3/2022).

 

Mahendera, perwakilan dari Dinas Perhubungan, menyampaikan, alasan pihak Dishub Kabupaten Trenggalek mengusulkan agar Perda No 13 Tahun 2013 tentang Andalalin tidak dimasukkan dalam propemperda.

 

Yang pertama telah terbit Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kedua diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan yang ketiga telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas).

 

Mahendera, menambahkan, “terkait Perda yang diusulkan untuk dicabut diatas, secara isi dan substansi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi” tegasnya.

 

Pranoto, Anggota Bapemperda DPRD Trenggalek, dengan tegas menolak pencabutan Perda No 13 Tahun 2013 tentang Andalalin inisiatif Dishub tersebut, karena jika itu dicabut, konsekwensinya terhadap masyarakat bawah akan bergejolak.

 

“Selain itu, dengan dicabutnya Perda tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap kewenangan Daerah dalam hal Andalalin, mengingat penggantinya juga belum ada, bahkan materi untuk penggantinya, jika harus diganti dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati) juga belum siap,” tegas Pranoto.

 

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) itu, mengatakan, ini mengkawatirkan, jika usulan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Andalalin tersebut justru bukan atas inisiatif Dinas Perhubungan, mengingat sampai saat ini dari pihak Dishub, juga belum siap,” pungkasnya.

 

Ketua Bapemperda, Kholis Widodo menyampaikan, dalam agenda rapat hari ini telah membahas 28 raperda, yang terdiri dari 11 raperda inisiatif Bupati dan 17 raperda inisiatif DPRD, diantaranya adalah Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan, yang jadi perdebatan tadi. Karena pihak Dishub mengusulkan untuk dicabut, sedang Bapemperda mempertahankan.

(bud)