Begini Mekanisme Pilkades Pergantian Antar Waktu di Mura

Politik, Sumsel552 Dilihat

pilarsumsel online,

MUSI RAWAS- Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan di laksanakan di Desa Tanjung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuai polemik.

Bagaimana cara melakukan Pilkades PAW apabila ada Kades yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan Kades habis? Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga atau dengan menggelar Pilkades antar waktu?.

Baca :Vaksinasi Covid 19 Pengaruhi Harga Karet

Camat Muara Kelingi Firdaus melalui Kepala Seksi (Kasipem) Zainal Abidin saat di hubungi Silampari Online Kamis (14/1/2021) menjelaskan terkait dengan tata cara Pilkades PAW sebagai rujukannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 11 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan Pilkades.

Dikatakannya, khusus untuk Pilkades PAW dijelaskan di Pasal 82 ayat 6 point 3 disitu dijelaskan Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades antar waktu dilakukan oleh panitia pemilihan yang dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati melalui musyawarah desa (Musdes).

Selanjutnya Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila Kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain.

BACA : Tambahan Produksi 751 BOPD

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Pilkades Antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 42 berbunyi:

(1) BPD menyelenggarakan Musdesus untuk Pilkades antar waktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi:

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:

a. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa

a. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
e. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
f. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
i. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, terkait adanya polemik agar Pilkades Tanjung dilaksanakan secara pemungutan suara dan diwakili Kepala Keluarga (KK) tentu bisa dilakukan dan tergantung dalam Musdes yang diselenggarakan oleh panitia Desa sebagaimana dalam aturan diatas. (so)