BPPRD Muba Sosialisasikan Pasang Tapping Box Bagi Pelaku Usaha

Sumsel191 Dilihat
MUBA, pilarsumsel.com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi Penerapan Sistem Pajak Daerah Online (Tapping Box) kepada Pelaku Usaha yaitu rumah makan, restoran, dan hotel di Wilayah Kabupaten Muba, Kamis (26/11/2020) di Ruang Rapat BPPRD Muba.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BPPRD Muba Riki Djunaidi AP MSi diwakili Kabid Penagihan dan Pembukuan Solekhan AS, SAg MSi tersebut bekerjasama dengan Vendor dari Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, dan diikuti 14 peserta pelaku usaha Kabupaten Muba.
Dalam sambutannya, Kabid Penagihan dan Pembukuan Solekhan AS SAg MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha di Muba yang sudah aktif berpartisipasi dalam membantu Pemkab Muba untuk peningkatan PAD.
Solekhan juga menjelaskan bahwa Bank Sumsel telah menyediakan alat tapping box ini sebanyak 14 unit dan akan segera dipasangkan di rumah makan dan hotel setelah pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Alhamdulillah, setelah sosialisasi ini dilaksanakan, kita akan segera melakukan pemasangan alat Tapping Box ke tempat pelaku usaha. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang bersedia memasang Tapping Box ini,”ungkapnya.
Menurut penjelasan Project Manager Pinisi Elektra Yogi Ogra Fratama, Tapping Box merupakan alat perekam transaksi secara online tersebut untuk lebih memudahkan dalam penggunaannya, setiap tempat usaha yang bersedia dipasang alat ini akan diberikan masing-masing satu unit tablet yang telah terkoneksi dengan yang ada pada pemerintah sebagai alat untuk memantau transaksi. Dengan begitu, aktivitas dari para pengguna tapping box ini bisa langsung terpantau.
“Melalui pemasangan Tapping Box ini, diharapkan peningkatan pendapatan daerah akan cukup signifikan. Selanjutnya verifikasi data akurat, karena proses monitoring data dilakukan secara sistem langsung dari sistem wajib pajak (melalui TMD, Pos, hotel aplication dan API) sehingga data transaksi sesuai dengan yang terjadi di WP. Dan juga proses monitoringnya lebih efektif dan efisien,”jelasnya.
Lanjut Yogi mengatakan “Alat ini akan memberikan banyak manfaat terlebih dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu dari wajib pajak maupun dari petugas pajak itu sendiri. Dan bagi pelaku usaha juga akan lebih memberikan kepastian harga bagi para konsumen, serta dapat lebih menertibkan penatausahaan pelaporan keuangan, dan memastikan besaran pajak daerah setiap bulannya,ā€¯pungkasnya.
Usai melakukan Sosialisasi BPPRD Muba langsung memasang dua Tapping Box tersebut di tempat pelaku usaha yaitu di hotel Ranggonang Sekayu dan Rumah Makan Pagi Sore. Dan 12 unitnya lagi akan dilanjutkan pemasangan tepat pada hari Senin (30/11/2020) mendatang. (eggi/dinkominfo)