Bupati Empat Lawang Laporkan Akun Penyebar Isu Skandal
Palembang, Pilar Sumsel.com – Jagat media sosial di Sumatera Selatan mendadak ramai setelah muncul unggahan bertajuk “Info A1” di grup Facebook HBaCenter dari akun bernama HendraLSM.
Postingan tersebut memuat tudingan dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA.
Unggahan itu cepat menyebar dan memantik beragam reaksi dari warganet.
Isu yang beredar luas tersebut langsung menuai perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Namun tak butuh waktu lama, pihak kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertanggal Rabu (11/2/2026), kuasa hukum membantah keras seluruh isi unggahan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan melalui akun media sosial itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Menurutnya, narasi yang digiring melalui media sosial tanpa disertai bukti kuat merupakan bentuk opini insinuatif yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan kegaduhan publik.
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berdampak serius terhadap reputasi dan stabilitas pemerintahan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM melalui kuasa hukumnya Hasanal Mulkan (33) resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
Dalam laporan itu, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.
Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa pelapor merupakan kuasa hukum korban dan diberikan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak mudah terpancing oleh isu yang belum terverifikasi.
Mereka meminta publik menahan diri dan tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Selatan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)