Buruh Harian Asal Lubuk Linggau Diringkus Saat Hendak Transaksi Pil Ekstasi

Berita428 Dilihat

Palembang, – Perang terhadap narkoba tak ada hentinya terus menerus dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Kali ini, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team, berhasil meringkus pengedar pil Ekstasi.

Pelaku berinisial AZ (39) yang merupakan seorang buruh harian beralamat di jalan Puskesmas Taba Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur 2 Kota Lubuk linggau.

AZ ditangkap saat hendak transaksi Pil Ekstasi di jalan Radial Kelurahan 24 ilir kecamatan Bukit kecil, tepatnya di parkiran hotel Sentosa Kota Palembang pada Kamis 26 Januari 2023 yang lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan pelaku AZ atas adanya informasi dari masyarakat.

“Dari informasi itulah, Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta team meluncur kelokasi,” ujar Kombes Heru Nugroho saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/2/2023).

“Personil segera melakukan observasi, pada saat itu anggota unit 2 Subdit 1 melihat seorang laki-laki yg menunjukkan gerak gerik mencurigakan berdiri di parkiran Hotel Sentosa dengan menggunakan tas rangsel berwarna hitam,” terangnya.

Masih kata Kombes Heru, atas kecurigaan tersebut personil langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka AZ.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket Pil Extasi warna hijau sebanyak 1750 butir dengan berat bruto 611,07 gram, beserta pecahan serbuk Pil Extasi dengan berat bruto 217,83 gram yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih,” jelasnya.

“Tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Heru.

“Untuk pelaku AZ akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)