Pilarsumsel-Musi Rawas,- Hanya dalam waktu yang singkat kurang dari 1 jam pasca penemuan mayat di salah satu rumah kosong di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura), Satreskrim Polres Mura berhasil mengungkap dalang dari pembunuhan tersebut.
Bahkan terkait kronologi pembunuhan Inipun sangat cepat berhasil di ungkap, dari pengakuan seorang pelaku bernama Bagus Tri Atmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto iya membunuh korban lantaran cekcok terkait harga Open BO atau istilah lainya transaksi sex, dimana korban tak sanggup membayar jasa sek yang telah pelaku dapatkan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan, motiv pembunuhan untuk sementara ini adalah, dimana pelaku habis menerima layanan Sex dari korban, kemudian setelah selesai terjadi cekcok karena korban meminta uang jasa sek tersebut, sehingga pelaku melakukan pengaaniayaan kepada korban.
“Namun untuk lebih pastinya menunggu hasil forensik, apakah penganiayaan atau yang lainnya. Atas pebuatannya, pelaku terancam pasal 340 dengan ancaman diatas 10 tahun atau 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Palaku juga merupakan residifis kasus 365,” tutup Kapolres. (NAY)