Cerita Awal Perkenalan Hingga Kronologi Pembunuhan di E Wonokerto

Sumsel, Utama1080 Dilihat

 

Pilarsumsel.com-Musi Rawas – Pihak kepolisian dari Polres Musi Rawas Sumatera Selatan menceritakan secara rinci kasus pembunuhan yang membuat geger warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Saat di wawancarai awak media, Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan kronologi awal hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

 

Dari Identitas diri yang di tunjukan pihak kepolisian dan dari informasi yang di dapatkan, Korban adalah mahasiswi, bernama WN (22) warga Jalan Mawar Merah Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

 

Sementara di KTP disebut setatus pekerjaan korban adalah ibu rumah tangga, dengan alamat Jalan SMB II RT.5 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

 

Sementara itu Tersangka, Bagus Triatmaja (23) adalah warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

 

Dari pengakuan pelaku saat di interograsi penyidik kepolisian, terkuak kronologi awal bermula saat tersangka berkenalan dengan korban di media sosial pada Juni 2021. Pada saat berkenalan perkenalan awal itulah korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO (Boking Order) dengan korban. Atau istilah lainya Korban menerima jasa layanan sek untuk laki laki lain.

 

Dari tawaran korban tersebut Kemudian tersangka berusaha mencari uang. Tak berselang lama sekitar Seminggu kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar Rp200 ribu.

 

Kedua kalinya Pada Juli 2021, tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan membayar Rp200 ribu.

 

 

Untuk ke tiga kalinya Kemudian, pada Rabu, 22 September 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan, Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka menjemput korban di wisma Jalan Pioner dengan Mengendarai sepeda motor milik tersangka, korban diajak ke rumah tersangka di Dusun V Desa E Wonokerto.

 

Sesampainya di depan rumah pelaku, korban diajak ke rumah kosong yang berada persis di depan rumahnya dan saat itu pula langsung memberikan uang Rp200 ribu, korban di arahkan ke sebuah ruanggan lanjut setelah itu mereka berhubungan badan.

 

Peristiwa pembunuhan kejihpun di awali pada saat korban dan pelaku Selesai berhubungan badan, korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp200 ribu, namun tersangka tidak memiliki uang. Karena merasa jengkel Kemudian korban berkata kasar kepada tersangka, atas perkataan tersebut pelaku merasa tersinggung hingga timbul niat untuk membunuh korban.

 

atas ketersinggungan Tersangka langsung mencekik korban dari belakang pada saat korban sedang duduk, hingga korban terlentang di lantai. Tersangka juga membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit, hal tersebut lah yang membuat korban tidak berdaya dan menghembuskan nafas terakhir.

 

Selepas peristiwa pembunuhan kejih tersebut, Kemudian tersangka mengambil ponsel dan uang Rp200 ribu milik korban, lalu tersangka pergi meninggalkan korban. Selanjutnya, Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang lagi untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia.

 

Yakin korban telah meninggal dunia, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi dengan menggunakan seng, Pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis 23 September 2021.

 

Kemudian tersangka berhasil ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB. Juga didapatkan ponsel milik korban disimpan tersangka.

 

“Tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia diancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di maksimal 15 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim. (TIM)