Curi Meteran Air, Warga Gunung Menang Dibekuk Polsek Penukal Abab

Pali559 Dilihat

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (24/2/24) kemarin.

Dalam dugaan kasus 363 KUHP ini melibatkan dua orang, yang pertama terduga pelaku berinisial IA (20) tahun, warga Dusun II Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

IA ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Senin (26/2/2024) atas kasus dugaan Tindak Pidana penadah, atau membeli barang hasil dari curian.

Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum ini berinisial RAS (15) merupakan warga Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan, dia diamankan pada hari yang sama.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.

Menurutnya, diamankan kedua orang itu berdasarkan LP/B/ 33 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024.

Dimana lanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum berinisial RAS ini, diduga telah melakukan pencurian satu set water meter (Meteran Air) sebanyak dua (2) buah, dan satu unit timbangan manual.

” Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 dinihari sekira pukul 03.00 Wib,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Dijelaskannya, adapun sebagai korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana tersebut, adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pali Anugerah.

” Berawal pelapor, bahwa salah saru korban pelanggan PDAM di Desa Babat melapor bahwa meteran air PDAM yang terpasang di rumah warga banyak yang hilang,” jelasnya.

Kemudian kata IPTU Arzuan, selaku pihak PDAM wilayah Desa Babat melakukan pengecekan atas laporan warga tersebut, dari hasil pengecekan ternyata benar.

” Dari laporan pihak PDAM wilayah Babat kepada kita, ada 27 meteran air yang hilang, dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 11.637.000,- (Sebelas Juta, Enam Ratus, Tiga Pulu Tujuh Ribu Rupiah),” ujarnya.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, alhasil anak yang berhadapan dengan hukum berinisial RAS dan seorang diduga sebagai pelaku penadah berinisial IA berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

” Atas perbuatanya, RAS dan IA beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ak)