CV Bambu Kuning Minta Pokja Lakukan Pembuktian Data Dokumen Pemenang Paket Lanjutan Pembuatan Kanopi

Utama799 Dilihat

pilarsumsel online,

MUSI RAWAS,– Pihak ULP tanggal 17Juni 2021 yang lalu mentenderkan kegiatan Lanjutan Pemasangan Kanopi di Disperindag kabupaten Musi Rawas yang berlokasi di Pasar B Srikaton dengan nilai anggaran 1,9 Milyar yang diikuti oleh dua peserta. Peserta pertama CV Bambu Kuning penawar pertama, serta peserta kedua dari CV Malanda Karya penawar kedua. Yang jadi permasalahannya karena pihak Pokja tidak transparan dan sengaja pihak CV Bambu Kuning dikalahkan, oleh sebab itulah pihaknya tidak terima, dan melakukan surat sanggahan yang telah kami masukkan surat sanggahannya ke Pihak ULP, Bupati, Sekda, Inspektorat, Kejaksaan serta pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan Rendra Ariansyah Putra selaku Wakil Direktur CV Bambu Kuning melalui Release, Jum’at ( 2/7/21 ).

” Pihak kami dari CV Bambu Kuning dalam hal ini tidak terima atas kekalahan kami ini, Karena pihak kami menduga pihak Pokja sengaja ikut bermain, dan sengaja untuk mengalahkan kami,” ungkap Rendra.

Lanjut Rendra menjelaskan, kami mengikuti lelang tersebut sudah sesuai prosedur, tetapi pihaknya tidak terima apa yang menjadi alasan pokja itu, nampaknya memang sengaja dikalahkan. “Maksud kami secara sucenglah, yang layak kalah, Kalah, yang layak menang, jangan dikalahkan,” ucap Rendra.

Masih dikatakan Rendra, seharusnya kami dari CV Bambu Kuning layak menang dan siap untuk mengerjakan pekerjaan itu sampai selesai. Dan pihak kami meminta ULP untuk membatalkan CV Malanda Karya sebagai pemenang yang mereka tetapkan.

” Pada intinya, Dari kami pribadi kalau kami kalah, kalah, tapi kalah secara wajar. tapi kalah secara tidak wajar kami tidak terima, kami minta solusinya,” kata Rendra.
Lanjut dia, pihaknya menuntut kepada Pokja/PPK/pejabat berwenang menetapkan pemenang tender paket lanjutan pembutan Kanopi, Pasad Bangunan, ACP dan Lampu Taman Pasar B Srikanton Kecamatan Tugumulyo tahun anggaran 2021, agar mengevaluasi ulang paket pekerjaaan itu, karena hasil evaluasi tidak lulus alias gugur yang tidak jelas sesuai IKP yang termuat dalam MDP tersebut, melakukan pembuktian data/uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang rekanan kirimkan terhadap  tender, terutama dokumen dari perusahaan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang.

hingga berita naik cetak, belum ada konfirmasi dengan pihak pokja Disperindag Musi Rawas.(ags)

>