Ditangkap Kasus Narkoba, Randi Juga Terlibat Kasus Penggelapan

Utama477 Dilihat

MUSI RAWAS-Untuk kedua kalinya Al Mahribi Rahdi alias Randi (38) Warga Jl. Garuda No. 36 RT. 01 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau barat I Kota Lubuklinggau, berurusan dengan pihak berwajib.  belum selesai menghadapi kasus narkoba, kini galau dijerat perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Tersangka Randi dilaporkan korban Heru Cahyono (51) yang notabene Pimpinan Cabang PT. Intan Pariwara Lubuklinggau, Jln. kapten Hasan Basri RT. 02 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Informasi diterima Humas Polres Musi Rawas, kasus dugaan penggelapan yang menyeret tersangka Randi tersebut berawal, Kamis, 01 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wib di SMK Negeri Muara Kelingi Kel. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas, Al Magribi (selaku sales PT. Intan Pariwara) diduga menggelapkan uang setoran PT. Intan Pariwara dengan cara mengambil uang hasil penjualan buku milik PT. intan Pariwara sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta) rupiah dari pihak SMKN Muara Kelingi.

Uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka Randi kepada PT. Intan Pariwara , akibat kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kami mengetahui hal tersebut, tim Landak dan Unit Riksa Pidum satreskrim polres Musi Rawas melakukan penyidikan dan pada Selasa, 14 September 2021 sekira jam 11.00 wib di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” terang Kapolres Mura AKBP Efrannnedy melalui Humasnya, Rabu (15/9/2021).

Barang Bukti Yang Diamankan, 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran dari SMK N Muara Kelingi ke Al Magribi sebesar Rp. 26.000.000 ( dua puluh enam juta) rupiah, 1 (satu) lembar nota pembayaran dari SD IT Islah Tuah Negri ke Al Magribi sebesar Rp.7.400.000 ( tujuh juta empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar invoice pemesanan buku, 2 (dua) lembar SK Pengangkatan karyawan PT. Intan Pariwara Al Magribi. (Tim)