PILARSUMSEL ONLINE,
Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menyebutkan, selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka. Supardi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
“Iya betul,” ujar Supardi saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang pada Kamis, 16 September 2021.
Supardi menjelaskan kedua tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
Menurut Supardi tersangka anggota Komisi VII dari fraksi Partai Golkar tersebut ditahan di Rutan KPK. Adapun, tersangka eks Wakil Ketua Umum KOI ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.
“Ditahan di dua lokasi yang terpisah,” jelasnya.