Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 106.400 Ekor

Palembang196 Dilihat

Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) keluar negeri melalui Kabupaten Banyuasin tepatnya di Jalan Tanjung Api api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin pada Selasa (14/5/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo saat pres release, Senin (20/5/2024).

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tentang adanya kendaraan yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) yang sedang melintas menuju Desa Karang Anyar Kec.Muara Telang Kab. Banyuasin,” ujarnya.

Lalu, dilakukan penyelidikan pada hari tersebut, dan sekira pukul 20.30 Wib Tim melihat 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung api-api. Kemudian Tim melakukan pengejaran dan pada saat di TKP tim memberhentikan mobil yang dikendarai oleh 2 (dua) orang tersangka ROS dan BOJ.

“Kemudian dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL), dicek kelengkapan dokumennya, tidak dapat diperlihatkan oleh tersangk. Lalu tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Lanjut, adapun modus operandinya yakni kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL dijalan lintas Palembang-Betung (dekat pintu Tol Musi Landas.

‘Untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju dermaga di Tj api api Banyuasin dan mununggu instruksi lanjut.
Tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta dan baru sekali ini menjalankan aksinya.” jelasnya.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam, 16 Box Stryfoam yang berisi Benih Bening
Lobster, 2 unit Handphone Merk Infinix Hot 40i warna Navyblue, BBL 106.400 ekor terdiri dari jenis Lobster Pasir 106.085 Ekor dan Jenis Mutiara 315 Ekor (telah disisihkan untuk kepentingan Penyidikan BBL jenis Pasir sebanyak 10 ekor dan jenis Mutiara sebanyak 10 ekor).

“Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)
. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Untuk barang bukti BBL telah dilepasliarkan di pantai klara 2 Prov. Lampung sebanyak 106.380 ekor,” tutupnya. (fin)