Kuasa Hukum Praperadilkan Penetapan Tiga Tersangka Curas SPBU di Empat Lawang
EMPATLAWANG, PILARSUMSEL.COM – Kantor Hukum M Hidayat SH MH & Rekan mempertanyakan penetapan Marlina, Sabar Iman dan Salamah sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Keberatan tersebut disampaikan Advokat/Penasihat Hukum M Hidayat SH MH didampingi Kenny SH dalam pers rilis di Cafe N'Two, Rabu (19/8/2026).
M Hidayat mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai penasihat hukum Marlina, Sabar Iman dan Salamah. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan ketiga kliennya, mereka tidak mengetahui rencana maupun tindakan Maradona yang diduga mengambil uang di SPBU tersebut.
Menurut M Hidayat, Marlina merupakan istri siri Maradona. Keduanya menikah secara siri pada April 2026 dan sempat tinggal bersama sekitar tiga bulan.
Namun, keduanya kemudian berpisah pada awal Juli 2026 setelah terjadi keributan. Sekitar sebulan kemudian, Maradona kembali menghubungi Marlina melalui telepon dan mengajak untuk kembali bersama.
Saat itu Marlina berada di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Maradona kemudian menjemputnya dan membawa Marlina ke kediamannya di Perumahan Green Garden Kayuara, Kota Lubuklinggau.
Marlina sempat ingin kembali ke Muara Tiku. Namun, Maradona meminta kepulangannya ditunda dan mengajaknya pergi ke Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kepada Marlina, Maradona disebut mengatakan hendak menemui seorang dukun untuk mencari jimat penglaris usaha. Karena meyakini perjalanan tersebut bertujuan membantu kelancaran usaha Maradona, Marlina akhirnya bersedia ikut.
Selanjutnya, Maradona menghubungi Sabar Iman, seorang sopir travel yang memiliki mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BG 1871 GB.
Sabar Iman kemudian berangkat dari Kota Bengkulu menuju kediaman Maradona. Ia datang bersama Salamah yang disebut sebagai istri sirinya.
Namun, penyewaan kendaraan pada hari tersebut dibatalkan dan dijadwalkan kembali pada Kamis (6/8/2026).
Menurut kuasa hukum, Marlina sempat menanyakan tujuan penyewaan kendaraan kepada Maradona. Jawaban yang diterimanya tetap sama, yakni perjalanan ke Pendopo untuk menemui dukun dan mencari jimat penglaris usaha.
Pada Kamis (6/8/2026), Sabar Iman dan Salamah kembali tiba di kediaman Maradona di Green Garden Kayuara. Sekitar pukul 11.00 WIB, keempatnya berangkat menuju Empat Lawang.
Dalam perjalanan tersebut, Sabar Iman mengemudikan mobil. Salamah duduk di kursi depan, sementara Marlina berada di belakang Sabar Iman dan Maradona duduk di belakang Salamah.
M Hidayat menyebut Marlina mengaku tidak pernah mengenal Sabar Iman maupun Salamah sebelumnya. Pertemuan pada 6 Agustus 2026 disebut merupakan kali pertama mereka bertemu.
Dalam perjalanan, Marlina kembali menanyakan tujuan mereka kepada Maradona. Namun, menurut kuasa hukum, penjelasan Maradona kemudian berubah.
Maradona disebut mengatakan perjalanan tersebut bertujuan mengambil uang sekitar Rp12 juta yang sudah lama tidak dapat dicairkan. Marlina mengaku memahami maksud tersebut sebagai upaya mengambil atau menagih uang milik Maradona.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan tiba di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo.
Menurut kuasa hukum, Marlina sudah mengenal lokasi tersebut karena beberapa kali diajak Maradona ke SPBU itu ketika keduanya masih menjadi pasangan suami istri siri.
Saat berada di SPBU, Maradona meminta Sabar Iman ikut mengantre untuk mengisi BBM. Sabar Iman mengikuti arahan tersebut.
Salamah sempat keluar dari mobil untuk menukar uang sebelum kembali masuk ke kendaraan. Setelah mendapat giliran, Sabar Iman mengisi BBM senilai Rp100 ribu.
Dalam situasi tersebut, Maradona keluar dari kendaraan. Beberapa menit kemudian, ia kembali dan meminta Sabar Iman segera menjalankan mobil, meski proses pengisian BBM disebut masih berlangsung.
Sabar Iman kemudian mengikuti permintaan tersebut dan meninggalkan SPBU.
Setelah kendaraan melaju, Maradona diketahui membawa sebuah tas berisi uang. Marlina mengaku tidak mengetahui asal tas tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut, setelah kendaraan meninggalkan SPBU, Maradona membuka kaca mobil dan menyampaikan kepada petugas SPBU agar tidak khawatir karena dirinya adalah Dona yang sedang marah.
Sabar Iman dan Salamah disebut sempat mempertanyakan tindakan tersebut karena khawatir terjadi persoalan dengan kendaraan yang mereka gunakan.
Namun, Maradona disebut menjawab bahwa situasi aman karena SPBU tersebut merupakan milik ayahnya.
Di dalam kendaraan, Maradona kemudian disebut menjelaskan bahwa uang tersebut diambil karena dirinya mengaku sudah tiga bulan tidak menerima gaji dari SPBU.
Maradona juga disebut mengatakan bahwa dirinya seharusnya menerima gaji setiap 10 hari.
Marlina, menurut kuasa hukum, baru mengetahui saat itu bahwa tujuan sebenarnya perjalanan ke Pendopo bukan untuk menemui dukun dan mencari jimat penglaris usaha.
Setelah itu, Maradona meminta Sabar Iman melanjutkan perjalanan menuju Muara Enim.
Rombongan tiba di salah satu penginapan di Muara Enim sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak lama kemudian, Maradona bersama Marlina, Sabar Iman dan Salamah diamankan petugas Polres Empat Lawang.
Atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut, M Hidayat bersama tim mempertanyakan dasar hukum penetapan Marlina, Sabar Iman dan Salamah sebagai tersangka.
“Kami selaku advokat yang ditunjuk oleh Marlina, Sabar dan Salamah mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang,” kata M Hidayat.
Ia menegaskan, ketiga kliennya mengaku tidak mengetahui tindakan Maradona yang mengambil uang di SPBU Pendopo.
“Ketiga tersangka tersebut, antara lain Marlina, Sabar Iman dan Salamah, tidak tahu-menahu soal tindakan sepihak Maradona yang mengambil uang di SPBU Pendopo,” ujarnya.
Berdasarkan keberatan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Empat Lawang menyebut telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. (*)