PILARSUMSEL.COM

Joncik Berikan Apresiasi ke DPRD Empat Lawang

Pilar Sumsel •
Joncik Berikan Apresiasi ke DPRD Empat Lawang

EMPAT LAWANG — Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad mengapresiasi DPRD Kabupaten Empat Lawang yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (31/7/2026).

Joncik menilai persetujuan tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, terima kasih terutama kepada rekan-rekan legislatif dan pimpinan DPRD yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Ini menunjukkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Joncik seusai rapat paripurna.

Namun, persetujuan Raperda tersebut juga disertai sejumlah catatan dan masukan dari DPRD. Joncik menyebut catatan Badan Anggaran (Banggar) menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satu perhatian utama adalah penyusunan APBD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah secara realistis.

Joncik mengatakan Banggar DPRD memahami kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang. Karena itu, DPRD memberikan masukan agar target pendapatan dan belanja daerah disusun secara lebih terukur.

“Catatan Badan Anggaran sangat baik. Mereka memahami kondisi keuangan daerah dan menyarankan agar penyusunan APBD benar-benar realistis antara rencana pendapatan dan belanja,” katanya.

Menurut Joncik, penetapan target pendapatan yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan persoalan apabila realisasinya tidak sesuai proyeksi.

Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pemerintah apabila belanja telah direncanakan berdasarkan target pendapatan yang ternyata tidak tercapai.

Joncik mengingatkan, persoalan serupa pernah terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Target pendapatan yang terlalu tinggi membuat realisasi tidak sesuai harapan dan kemudian berdampak terhadap sejumlah program serta belanja daerah.

“Jangan sampai kita memprediksi pendapatan terlalu tinggi. Ketika pendapatan tidak masuk sesuai target, belanja menjadi terganggu. Kalau tetap dipaksakan, akhirnya bisa menjadi utang. Itu yang pernah kita alami beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Karena itu, Joncik menegaskan penyusunan APBD ke depan harus menggunakan proyeksi pendapatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus dihitung berdasarkan regulasi serta informasi resmi yang tersedia.

Beberapa komponen yang perlu menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Bantuan Keuangan (BK) yang diproyeksikan diterima Kabupaten Empat Lawang.

Dengan perhitungan yang lebih realistis, pemerintah daerah dapat menyusun belanja berdasarkan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia.

“Dengan demikian, APBD yang disusun benar-benar sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Joncik.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab dan DPRD Empat Lawang untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

Catatan DPRD mengenai kesesuaian antara target pendapatan dan belanja menjadi perhatian dalam penyusunan APBD berikutnya. Langkah tersebut diharapkan membuat perencanaan anggaran lebih realistis dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Berita Terkait

5