Perubahan APBD Empat Lawang Disepakati
EMPAT LAWANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama DPRD Kabupaten Empat Lawang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, Rabu (30/9/2026).
Dari pihak pemerintah daerah, persetujuan bersama ditandatangani Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, S.H., didampingi Sekretaris Daerah Fauzan Khoiri Denin.
Sementara dari DPRD, hadir Ketua DPRD Empat Lawang A. Darli, S.H., M.H., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam dokumen persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan DPRD dan disetujui dengan sejumlah penyesuaian serta perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan hasil pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan menerima berbagai penyesuaian terhadap RAPBD Perubahan 2026 yang telah disepakati bersama DPRD.
Setelah persetujuan ditandatangani, pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan koreksi dan penyempurnaan RAPBD berdasarkan hasil pembahasan paling lambat tiga hari kerja.
Dokumen Perubahan APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan. Penyampaian tersebut juga dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama ditandatangani.
Pendapatan Bertambah Rp181,69 Miliar
Salah satu perubahan utama terdapat pada struktur pendapatan daerah. Dalam APBD induk 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp956,17 miliar.
Setelah perubahan, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1,137 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar Rp181,69 miliar dibandingkan APBD induk.
Kenaikan pendapatan tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam perubahan struktur anggaran Kabupaten Empat Lawang tahun 2026.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami penurunan setelah melalui pembahasan dan penyesuaian bersama DPRD.
Belanja pada APBD induk 2026 tercatat sebesar Rp1,204 triliun. Dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, belanja ditetapkan sekitar Rp1,136 triliun.
Artinya, terjadi pengurangan belanja sekitar Rp67,29 miliar dibandingkan dengan anggaran pada APBD induk.
Struktur Pembiayaan Berubah
Perubahan juga terjadi pada struktur pembiayaan daerah. Pada APBD induk 2026, pembiayaan tercatat sebesar Rp248 miliar.
Dalam Rancangan APBD Perubahan, pos tersebut berubah menjadi minus Rp986,30 juta. Secara nominal, terdapat perubahan sekitar Rp248,99 miliar.
Dari struktur pendapatan dan belanja tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp986,30 juta.
Surplus tersebut berasal dari selisih pendapatan daerah sebesar Rp1.137.864.437.639 dengan belanja sebesar Rp1.136.878.135.449.
Dalam dokumen kesepakatan disebutkan, surplus pendapatan tersebut digunakan untuk menutup defisit pembiayaan sehingga posisi defisit pembiayaan menjadi nihil.
Dengan demikian, perubahan APBD 2026 tidak hanya mencerminkan peningkatan target pendapatan. Struktur belanja dan pembiayaan juga mengalami penyesuaian sebagai hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya Dievaluasi Gubernur
Persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Empat Lawang menjadi salah satu tahapan menuju penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah disepakati, dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selanjutnya akan menindaklanjuti hasil evaluasi sebelum Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan pendapatan yang meningkat sekitar Rp181,69 miliar dan belanja yang berkurang sekitar Rp67,29 miliar, perubahan APBD 2026 diharapkan menghasilkan struktur anggaran yang lebih sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Tahapan evaluasi gubernur menjadi proses penting berikutnya untuk memastikan rancangan perubahan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan pemerintah daerah. (*)