Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Palembang248 Dilihat

Palembang – Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 1.552,15 gram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Juli.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pemusnahan pada hari ini merupakan hasil dari ungkap kasus bulan Juli.

“Dimana ada 9 laporan polisi yang berasal 5 TKP di Palembang, 1 di Lubuklinggau, 2 di Ogan Ilir, dan 1 di Banyuasin. Untuk tersangka ada 17 tersangka. Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 1.552,15 gram,” ujarnya.

Lanjut, pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman yaitu seumur hidup ataupun hukum mati.

“Dari 17 tersangka yang ditahan ini ada kurir dan juga bandar. Salah satu bandar berinisial A yang berasal dari Palembang. Kita tidak henti-hentinya memerangi dan memberantas narkoba. Kita tidak bisa berhasil memberantas narkoba tanpa ada dukungan dari masyarakat yang bisa memberikan kita informasi tentang peredaran narkoba,” tutupnya. (Fin)