DPMDP3A Empat Lawang Buka Layanan P2TP2A

Sumsel421 Dilihat

Pilarsumsel Online,

EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, telah membuka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).

P2TP2A ini sendiri merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan layanan bagi masyarakat terutama  perempuan dan anak untuk tindak kekerasan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Empat Lawang, Suhaida mengatakan, P2TP2A juga merupakan wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan melalui berbagai layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan peningkatan keterampilan serta kegiatan-kegiatan lainnya.

Dijelaskanya, P2TP2A dapat memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender melalui ketersediaan wadah kegiatan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.

Selain itu, juga dapat memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan/pemberdayaan.

Terkait atas pelayanan penanganan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA), menurut Suhaida, P2TP2A telah menyusun alur pelayanan penanganan pengaduan.

Alur yang dimaksut jelas dia, diawali dengan adanya pengaduan, baik itu pengaduan langsung, pegaduan tidak langsung dan/atau kasus rujukan, juga berdasarkan hasil koordinasi pihak terkait seperti pihak aparat hukum. Selanjutnya setelah kasus tersebut diterima/dicatat tim P2TP2A, tim langsung mengidentifikasi kasus tersebut.

Kemudian, tim P2TP2A langsung memproses kasus tersebut dengan mewawancarai dan screening dengan memperhatikan assesement kebutuhan korban, dan tahapan berikutnya adalah inform consent (IC) atau mendapatkan persetujuan dari korban terhadap tindak lanjut penanganan kasus. Sementara di sisi lain anggota tim P2TP2A yang lain juga bekerja mengumpulkan bahan-bahan (barang bukti) kasus KtPA tersebut.

Kemudian, tim P2TP2A mengeluarkan rekomendasi layanan lanjutan, terus lanjut ketahap berikutnya yakni rujukan, menyiapkan admistrasi/pengarsipan, hingga tahap pencatatan dan pelaporan kasus.

Disampaikannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan P2TP2A Kabupaten Empat Lawang, dapat mendatangi langsung pusat pelayanan di kantor PPA pada DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang di Tebing Tinggi. Pelayanan kata dia, dibuka setiap hari kerja. (frz)