DPRD Musi Rawas Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Jadi Perda

MUSI RAWAS – Empat komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara masing-masing komisi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 serta Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati, Senin (30/6/2025).

Adapun juru bicara komisi yakni Zulkipli Lubis (Komisi I), Internasional (Komisi II), Arlen (Komisi III), dan Idham Tarmizi (Komisi IV). Keempatnya menyatakan sepakat agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE, M.Ikom (diwakili Wakil Ketua II, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm) bersama Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, disaksikan para ketua fraksi, ketua komisi, anggota dewan, dan Sekretaris Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm, dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.

Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

“Kami berterima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme pembahasan hingga pengambilan keputusan akhir berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bukti adanya kerja sama dan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Musi Rawas,” ungkap Ratna.(*)