DPRD Trenggalek dan Pemkab Trenggalek Sahkan APBD Trenggalek Tahun 2024 

Berita, Jawa Timur578 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun 2024, akhirnya disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (25/11/2023).
.
APBD 2024 mendatang antara lain akan berfokus pada infrastruktur yang tetap menjadi prioritas, di samping anggaran wajib yang di antaranya untuk penanganan stunting maupun kemiskinan ekstrem.
.
“Kalau di-track down, lima besar belanja itu ada di dinas keciptakaryaan, seperti PU dan PKPLH, kemudian yang mandatory adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
.
Ditambahkan oleh Mas Ipin, anggaran wajib lainnya seperti gaji pegawai tentu mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan adanya rekrutmen PPPK serta terkait UU ASN yang sampai akhir 2024 diharuskan menyelesaikan penataan tenaga non ASN.
.
“Honorer dulu digaji pemerintah 200-300 ribu mereka mungkin masih ada yang mau, tapi sekarang kalau jadi outsourcing berarti harus sesuai UMK,” tuturnya.
.
“UMK kita saja sudah kita usulkan naik 2,3 juta, tentu pasti akan ada beban gaji yang cukup signifikan di tahun 2024,” imbuh Mas Ipin.
.
Kemudian yang lain terkait dana transfer, meskipun berupa hibah seperti bantuan keuangan desa maupun alokasi dana desa, menurut Mas Ipin sejatinya di desa digunakan kembali untuk belanja modal.
.
Maka perlu didorong pemanfaatannya nanti fokus kepada infrastruktur. Sehingga anggaran di bawah yang cukup besar bisa digunakan membarengi infrastruktur yang dibangun oleh kabupaten.
.
Selain itu, Mas Bupati Ipin juga berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman. Sehingga pada APBD 2024 juga terdapat beberapa belanja spesifik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
.
Rapat Paripurna tersebut juga memberikan persetujuan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan persetujuan terhadap Propemperda tahun 2024.
.
Serta persetujuan terhadap perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek.

(qow)