Dua Berandalan Meresahkan Warga Pali Dibekuk

Pali92 Dilihat

PALI – Dua Pelaku pencurian handphone di sebuah Warung jalan Servo Lintas Raya KM 62 Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres PALI.

Kedua pelaku yakni IM (39) tahun, warga Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, dan HW (37) tahun, Warga Talang Padang Kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Para pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang pelaku.

Menurutnya penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan LP / B – 101 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL  06 April 2025.

Saat ditangkap anggota Tim Beruang Hitam kedua pelaku tanpa perlawanan disebuah warung yang berada di jalan Servo Lintas KM 62 Pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025.

AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, memaparkan peristiwa pencurian HP itu terjadi. Menurutnya pada hari minggu Tanggal  06 April 2025 sekira Pukul 06.00 WIB korban bernama Zarmulis (43) kehilangan dua unit Handphone diwarung nya yang terletak di jalan Servo Km 62 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dijelaskannya, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini terjadi pada saat tertidur, saat terbangun dua unit Handphone merk VIVO Y20 wama biru dan handphone merk VIVO YD1C berwarna merah sudah raib dari tempatnya.

” Kemudian korban menghubungi nomor telepon yang ada dalam dua unit Handphone tersebut, namun kedua Hp itu tidak ada yang aktif,” kata Kasat Reskrim Polres PALI Nasron Junaidi, pada Jumat (18/4/2025).

Ditegaskan AKP Nasron Junaidi, atas Kejadian tersebut korban Mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000.00- (EMPAT JUTA RUPIAH).

” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” tandanya. (**)