Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Daud di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.
“Ternyata, masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta,” kata Krisno.
Keesokan harinya, polisi menggeledah pabrik tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan obat keras dengan jenis yang sama di pabrik sebelumnya.
“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap di Desa Tri Hanggo, Sleman Sleman, Yogyakarta,” tambah Krisno.
Tak sampai di situ, Bareskrim kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti sebagai tersangka dalam kasus ini. Sri berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.