Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kedua pelaku yakni HC (35) berprofesi sebagai supir dan IZ (24) berprofesi sebagai karyawan SPBU.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Senin (8/1/2024) saat melakukan aksinya di SPBU jalan raya Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.
“Tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan lalu melihat pelaku HC sedang melakukan pengisian secara berulang-ulang di SPBU tersebut. Kemudian tim menghampiri pelaku HC lalu ditemukan didalam mobil terdapat 1 baby tadmond yang terhubung dengan tangki yang telah dimodifikasi oleh pelaku HC,” ujarnya.
Lalu pelaku HC dan IZ karyawan SPBU diamankan. Pelaku HC menerangkan jika ia bekerja melakukan pengisian BBM berulang-ulang di suruh oleh HD alias T.
“Barcode pengisian pelaku dapatkan dengan cara membeli dengan rekan sesama sopir. Atas kejadian itu pelaku diamankan ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku HC melakukan pekerjaan ini diberi upah sebesar Rp. 250 ribu perton. Setelah selesai melakukan pengisian pelaku HC menunggu perintah dari HD untuk memindahkan langsung ke mobil lain.
“Pelaku IZ bekerja sebagai karyawan SPBU yang mana setiap pelaku HC mengisi mendapatkan imbalan sebesar Rp. 20 ribu dalam satu kali pengisian tangki modifikasi sebenarnya 100 liter/rit yang dicatat dan dibayar pada saat selesai melakukan kegiatan pengisian pada hari itu,” bebernya.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit mobil L300 yang didalamnya berisi 1 baby tadmond berkapasitas 1000 liter, 24 lembar kode barcode, 1 unit pompa, 2 buah selang, 1 unit handphone, dan catatan pengisian solar.
“Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang cipta karya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar,” pungkasnya. (Fin)