Dua Pelaku Sabu Sabu Ditangkap di Marga Baru

Utama534 Dilihat

 

Musi Rawas-(pilarsumsel.com) Polsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, S.H., M.He berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penyalagunaan narkotika Selasa 20 oktober 2020 tepatnya pukul 16.00 wib di Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum polsek Muara lakitan tepatnya di desa Marga baru sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Sehingga kapolsek Muara Lakitan Iptu M. Romi, S.H., M.H memerintahkan unit reskrim IPTU ROSALI, S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan  terhadap 2 pelaku yaitu Yusman Usia 47 tahun pekerjaan Buruh warga Desa Sidomulyo Kec.muara lakitan K ab.musi rawas dan Suwardi Usia 43 tahun Pekerjaan Buruh wargaDesa Sido Mulyo Kec.Muara lakitan Kab.musi rawas

Dalam penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (Satu) Buah alat hisap sabu jenis bong terbuat dari Botol Plastic-1 (satu) Buah timbangan 2(dua) bungkus plastik klip kecil

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke polsek muara Lakitan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy membenarkan penangkapan tersebut.(Rilis)