Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Sumsel, Utama597 Dilihat

 

Musi Rawas (pilarsumsel.com) Masih ingat dengan tersangka, Aji Hasan (45), diringkus anggota Polsek Terawas, di Dusun IV, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (19/10/2020), lalu.

Ternyata, tersangka asal warga, Kampung I, Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, diringkus diduga kedapatan menyimpan sajam jenis pisau dipinggang sebelah kiri.

Setelah dilakukan pendalaman perkara, muncul perkara baru yakni, diduga tersangka ini nekat memperkosa anak kandungnya berulang kali yang masih dibawah umur sebut saja, Mawar (14).

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Polres Mura, melakukan pendalaman perkara terhadap tersangka serta keterangan dari korban saat dimintai keterangan.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi membenarkan, adanya muncul perkara baru, yakni diduga memperkosa anak kadungnya masih dibawah umur.

“Iya, hasil dari pemeriksaan korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga memperkosa anak kandungnya,” kata Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, menurut keterangan korban, bahwa dirinya sudah tidak mengetahui kapan waktu, baik hari, tanggal dan tahun diperkosa tersangka karena perbuatan tersebut sering dilakukannya.

Namun dari pengakuan korban, bahwa tersangka melakukan perbuatannya saat ibunya pergi ke Desa Muara Nilau untuk membeli kebutuhan pasar.

“Hanya saja dalam se minggu sekali tersangka melakukan aksi bejatnya, dan terakhir kalinya pada akhir September 2020,” kata jelas Kapolres.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, diduga tersangka sering melakukan aksinya pada malam hari dalam keadaan sepi dan membuka pakaian hingga melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Selain itu, tersangka mengancam apabila korban melaporkan aksinya kepada ibunya, akan dipukul hingga menyembelihnya.

“Terpaksa melayani aksi bejatnya, namun korban ini tidak mengetahui kalau kondisinya hamil akibat diperkosa ayahnya, hanya saja dirinya tidak perna datang bulan,” ucap kapolres.

Kembali, kapolres menjelaskan, kemudian pada, Sabtu (26/9/2020). Korban bersama ibu dan adiknya, menghadiri acara keluarga berinisial A, di Desa Muara Nilau.

Selanjutnya, A bertanya kepada korban, apakah korban hamil dan siapa yang menghamili korban. Namun korban tidak berani bercerita karena takut dimarahi serta ancaman tersangka.

Akhirnya, keluarga korban tidak mengirimkan lagi korban untuk tinggal sendiri dirumah saat ibunya tidak berada dirumah.

Lalu, Rabu (14/10/2020), keluarga korban datang kerumah korban, dengan mengajak bidan untuk memeriksa keadaan korban, setelah diketahui bahwa kondisi korban sedang hamil 7 bulan.

“Hingga akhirnya keluarga korban mendesak untuk mengatakan siapa yang melakukan pemerkosaan tersebut, akhirnya korban mengakui bahwa tersangka yang melakukan aksi bejat tersebut,” tutup kapolres. (rilis)