Gadaikan Mobil, Rina Diamankan Polres Lubuklinggau

Berita266 Dilihat

Lubuklinggau– Sri Rezeki Yusrina karib disapa Rina, terpaksa meringkuk di jeruji besi Mapolres Lubuklinggau. Warga Komplek Perumahan Griya Asri Kel.Muara Enim Kec.Llg Barat I diduga menggelapkan mobil milik Adi Kusbiantoro (38) warga JL.Jend Pol Moch Hasan komplek Perumahan Griya Asri Kel.muara enim Kec.Llg Barat I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi dalam rilisnya menceritakan kejadian bermula pelaku (Rina) merental mobil toyota avanza BG 1139 TF milik korban (Adi) selama 4 hari. Pada hari Rabu, 11 Mei 2022 pukul 17.00 Wib diJl.Jend Moch Hasan komplek perumahan Griya asri Kel.Muara enim Kec.Llg Barat I.

“Setelah habis waktunya mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan melainkan digadaikan oleh pelaku kepada orang lain,” kata Romi.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan dan dilakukan gelar perkara.

Perkara penggelapan Mobil tersebut patut diduga dilakukan oleh SRI REZEKI YUSRINA.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 10.00 wib Kanit PIDUM mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Jl.Nangka Kel.Batu Urip Kec.Llg Utara II.

Selanjutnya Kanit Pidum dan anggota Reskrim Macan Linggau bersama anggota Polwan langsung menangkap dan mengamankan tersangka lalu dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dari pemeriksaan,tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan mobil tersebut,”pungkasnya.(agus)