MUSI RAWAS (pilarsumsel.com)- Entah apa yang ada di pikiran Riko ia tega menggelapkan Motor milik adiknya sendiri yang bernama Heri.
Kejadian ini pada Selasa, 13 Oktober 2020 jam 09.00 Di rumah Korban yang terletak di Dusun III Desa Muara Kati Lama, Kec. Tiang Pumpung Kepungut, Kab. Musi Rawas.
Modus pelaku Korban dengan cara pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor kemudian menggadaikan Dengan orang lain tanpa persetujuan pihak pertama seharga 4,5 juta.
Kapolres Mura Efranedy melalui Humas, mengatakan kronologis penangkapan tepatnya Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap pelaku Penggelapan Sepeda Motor tersebut. Setelah mendapatkan informasi diketahui bahwa tersangka berada di sekitar SMAN 1 Muara Beliti, Unit Reskrim Polsek Muara Beliti yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti langsung bergerak menuju ke lokasi pelaku.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam tanpa nopol kemudian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Muara Beliti guna menjalani proses lebih lanjut. (SO)
>