Hasil Tes Narkoba Negatif, Abdul Aziz : Siapkan Upaya Hukum Rekayasa Tes Narkoba

Sumsel, Utama630 Dilihat

Pilarsumsel Online,

MUSI RAWAS – Hasil tes ulang narkoba melalui rambut salah satu Calon Kades Kebur Jaya, Amran sudah keluar dan dinyatakan Negatif/Tidak Terdeteksi.

Hasil tes ulang narkoba ini dikeluarkan langsung oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6 April 2021 dengan No Lab 2.2.2/024-2104010003.

Seperti dijelaskan Abdul Aziz, selaku kuasa Hukum Amran, kemarin (6/4). Pihaknya sudah melaksanakan dari apa yang diputuskan panitia tingkat kabupaten mengenai tes ulang narkoba yang menggunakan rambut.

Dalam hal itu, pada tanggal 1 April 2021, Amran melakukan tes di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, bagaimana arahan daripada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) ‘

“BNN RI mengarahkan kita untuk melakukan tes di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, karena di BNN RI sendiri hanya bisa melaksanakan tes rambut itu terhadap orang yang mengalami proses hukum atau pro justitia,kalau untuk persyaratan tidak bisa dilakukan disana,”ungkapnya.

Dari hasil tes tersebut, Amran dinyatakan negatif atau tidak terdeteksi, dan pada hari ini (kemarin,red) pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas dengan tembusan ke Bupati Mura, Ketua DPRD Mura, Kapolres Mura dan Camat TPK. Dengan nomor surat 05/adv.aaz/pemb./IV/2021.

“Surat yang kami sampaikan tentang hasil tes narkoba ulang melalui rambut dan kami melihat saudara Amran tidak ada alasan lain beliau harus ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Kebur Jaya,karena apa yang menjadi dugaan selama ini beliau narkoba tidak terbukti,”tegasnya.

Kemudian, terhadap dugaan surat yang menyatakan bahwa Amran positif narkoba yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021 clear tidak lagi terbukti secara fakta hukum. Walaupun sebenarnya sudah ada tes pembanding dari hasil BNN Musi Rawas pada tanggal 29 Januari 2021 dibandingkan tes narkoba di BNN Lubuklinggau melalui urine dengan spesies yang sama dinyatakan negatif.

“Tapi ini menjadi polemik, seolah olah, Amran tetap narkoba, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),”bebernya.

Dalam konteks hal ini, Abdul Aziz sebagai kuasa hukum saat ini sedang mengupayakan upaya hukum terhadap dugaan rekayasa tes tanggal 29 Januari 2021 di BNK Mura.

“Bahwa ada upaya sengaja surat keterangan itu dimanifulasi sedemikian rupa, untuk menggagalkan saudara Amran untuk ditetapkan sebagai calon Kades Kebur Jaya,”terangnya.

Tentu , lanjutnya, ada upaya politik, mengingat lawan Amran, merupakan pasangan suami istri dan kepanitiaan merupakan keluarga semua. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dugaan rekayasa terhadap tes narkoba tanggal 29 Januarri 2021 lalu.

“Menurut BNN RI, seharusnya tidak perlu lagi ada tes ulang apalagi melalui rambut, karena tes BNN Kota Lubuklinggau sudah menyatakan negatif, namun kita hormati proses hukum, tetap ikuti tes rambut,”kata Aziz.

Ada dua hal kepentingan pihaknya mengikuti tes ulang narkoba, pertama saudara Amran dapat ditetapkan sebagai calon kades dan kedua , memulihkan nama baik saudara Amran, yang mana selama ini dinyatakan memakai narkoba. Dalam kesempatan ini, Aziz mengaku kecewa dengan BNK Mura, bahkan menduga ada motif rekayasa dan motif politik. Dirinya sebagai kuasa hukum akan membongkar persoalan tersebut.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu panitia menetapkan saudara Amran sebagai calon, menentukan nomor urut dan ikut kontestasi dalam Pilkades Kebur Jaya.

“Hak-hak konstitusional Amran harus dipulihkan, dan kalau hasil dari Lab ini dirasa janggal, kami persilahkan DPMD BNN lakukan klarifikasi kepada Lab Kesehatan Daerah DKI Jakarta, silahkan,”tegasnya.

Namun, terkait waktu pelaksanaan pilkades sendiri yakni 8 April 2020 tepatnya besok Kamis. Abdul Aziz merasa secara rasional hal itu tidak masuk akal. Surat kemarin dari pemerintah daerah yakni penundaan, artinya tidak mesti tanggal 8. Perlu adanya kesiapan , secara tahapannya, Saudara Amran perlu ditetapkan sebagai calon terlebih dahulu.

“Kan yang menyatakan Amran TMS ini dari surat bupati, seharusnya ada surat bupati juga yang menyatakan saudara Amran lolos setelah melakukan tes ulang, kan yang meminta tes ulang juga berdasarkan keputusan bupati mura, walaupun atas nama dari DPMD, artinya yang menyatakan Amran TMS ini adalah keputusan pemerintah, dan yang menyatakan tes ulang ini juga sudah kami sampaikan,tinggal lagi dia penetapan saudara Amran.Penetapan nomor urut,diberikanlah hak yang sama, dan kami siap mengikuti,” jelas Abdul Aziz.

Abdul Aziz juga mengungkapkan adanya kesalahan luar biasa dilakukan hari ini (kemarin, red) dimana panitia telah menyebarkan undangan pemilihan, pelaksanaan tanggal 8 April 2021. Saat ini pihaknya diposisi siap, akan tetapi dimata hukum tahapan tidak boleh dilewat. Seperti ditetapkan , kemudian diberi nomor urut, baru setelah itu proses pencetakan surat suara.

“Apa mungkin semua clear dalam satu hari, kan tidak mungkin, tidak logis, kalau dipaksakan pun ini cacat hukum, Amran diposisi siap untuk bertarung, tidak masalah justru berbulan bulan pun dia siap memperjuangkan kalau ia tidak narkoba,”tegas Aziz.

Ia meminta DPMD untuk mencerna hal ini dengan nalar yang bagus , logika yang rasional sehingga tidak tergesa gesa. “Ini akan terbongkar semua permainan, Amran ditetapkan sebagai pecandu narkoba, setelah melihat hasil dari Lab Kesehatan Daerah DKI Jakarta,”pungkasnya.(eju)