PALI– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres PALI berhasil menangkap HI (43) yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan PT. EPI KM 27, Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., bersama Kanit I Idik IPDA Hartoyo, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Noprang Indika, S.H., beserta anggota Satresnarkoba lainnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Jalan PT. EPI, tim melakukan patroli untuk mencari bukti lebih lanjut.
Pada pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pria tersebut terlihat panik saat mengikuti patroli.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Aan Sriyanto memerintahkan untuk menghentikan sepeda motor tersebut. Ketika diminta berhenti, pria itu malah meningkatkan kecepatan motornya.
“Petugas segera melakukan manuver untuk menghalangi jalan menggunakan kendaraan dinas mereka. Setelah berhasil menghentikan pelarian, petugas langsung melakukan interogasi dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya kepada awak media (Sabtu (03/08/2024).
IPTU Aan Sriyanto menambahkan “Dalam pemeriksaan, petugas menemukan pria tersebut, yang mengaku bernama Hulil Izmi (43), membawa sebuah bungkusan lakban,”
Lanjutnya, Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,04 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi tisu.
HI (43) dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. (**)