KARANG JAYA-Tim beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (6/10/2021), sekitar pukul 09.30 WIB, menggerebek lokasi tambang illegal mining (tambang emas tradisional), aliran Sungai Pusan Dusun 5 Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Alhasil, empat dari 11 pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan. Sedangkan 7 pelaku lainnya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari empat pelaku baru satu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Saputro (28), bujangan, pekerja tambang ilegal Dompeng , warga Desa Puluhan, Kecamatan Binong Kabupaten Pati, Provinsi Jateng.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya yang diamankan berada di tkp namun belum melakukan giat, diduga ketiganya sebagai pendulang emas secara manual. Masing-masing bernama Rudi (19), Rian (19), Deni (39), ketiga warga Desa Suka Menang.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat akda aktivitas tambang illegal mining di Karang Jaya. Setelah mendapatkan cukup bukti permulaan, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara menangkap pelaku tambang emas ilegal atasnama Agus Saputro yang berasal dari wilayah kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Pelaku sudah 3 bulan melakukan penambangan emas ilegal di wilayah Karang Jaya tersebut. Bos dompeng bernama Jatmiko (40), warga Desa Lemah Abang Kecamatan Akromo, Kabupaten Pati Jateng. Lahan dompeng milik Konik, warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya,” kata kasat.
Mereka berenam sudah 3 bulan kerja. Kelima orang yang melarikan itu masing-masing bernama Toni, Rebit, Supri, Eko, Joni, kesemuanya warga Pati Jateng lalu dua pelaku lagi Jatmiko da Konik. “Upah kerja bagi hasil persenan. Pasal yang disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kasat.
Barang Bukti yang diamankan berupa Pentolan Emas hasil dompeng seberat 4,52, uang tunai Rp 51 ribu,satu mesin genset, satu sepeda motor, satu buah suntikan tanah, Driken berikan minyak solar. (Silampari Online)
>