Jaringan Narkoba Internasional Ferdy Pratama Terbongkar di Lampung

Palembang261 Dilihat

Palembang-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap 38 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Ferdy Pratama.

Dalam pengungkapan kali ini polisi berhasil mengamakan 8 orang tersangka berinisial AM (30), AB(27), MY(26), AI(22), EN(30), RY(33), SA(26) serta MH(30).beserta barang bukti seberat 38 Kilogram Sabu.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan terungkapnya sindikat jaringan Fredy Pratama sebelumnya petugas menangkap 3 pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024).

“Hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya kami memperoleh informasi masih ada jaringan yang masih dikendalikan Fredy Pratama,”kata Helmy Rabu, (31/1/2024).

Dari hasil pengembangan yang pertama, pada 14 Januari lalu petugas menangkap AM di sebuah bus di Seaport Bakauheni dengan barang bukti tas besar berisi 1 kantong sabu-sabu.

Dari informasi tersangka AM bahwa ada 1 mobil yang menjemputnya di Pelabuhan Eksekutif. Dari dari mobil tersebut petugas menangkap AB dan MY di depan minimarket dermaga eksekutif.

“Dari dalam mobil yang dibawa dua tersangka ditemukan 28 bungkus sabu-sabu yang disimpan di bawah jok. Ketiga tersangka ini diperintahkan membawa sabu-sabu ke Pulau Jawa. Untuk kepentingan penyidikan ketiganya kami bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,”jelasnya.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2024 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menangkap AI di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Warga Tulangbawang itu berperan sebagai pengintai yang direncanakan membantu meloloskan AB membawa sabu-sabu. Hasil pengembangan dari AI, di hari yang sama polisi menangkap AN dan EN yang juga berperan sebagai pengintai.

“Setelah dikembangkan lagi anggota berhasil menangkap 3 orang lagi di wilayah Jakarta Timur yang bertugas sebagai perekrut kurir,”bebernya.

Dari seluruh penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung petugas mengamankan barang bukti 60 kantong sau-sabu dengan berat 38,19 kilogram dan menyita 5 kendaraan yang digunakan untuk membawa yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu-sabu,”pungkasnya.(yan)