Jelang Imlek, Dua Warga Muara Lakitan Ditangkap Miliki Narkoba di Rumah

Utama376 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com.-Menjelang Imlek atau tahun baru cina 2022, Satnarkoba Polres Musi Rawas pimpinan AKP Herman Junaidi makin gencar melakukan operasi.
Alhasil, dua warga RT.03 RW.03 Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas,  Minggu, 30 Januari 2022 sekira Pukul 06.30 Wib, diamankan Aparat, karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya bernama Devi Kosasi (23) dan Hermansyah (33).
“Tersangka tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Hermansyah didampingi Humas.

Lanjut dia, pada penangkapan dan saat penggeledahan terhadap Rumah Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan indomaret yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  dengan  berat bruto 5,90 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang ditemukan digantung di dapur rumah pelaku dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  dengan  berat bruto 8,43 gram dan 1 (satu) buah pipet plastik yang di potong miring yang difungsikan untuk skop yang ditemukan Di atas fentilasi kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui benar miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BB berupa  1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang
yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 5,90gram, 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 8,43 gram, 1 (satu) Buah timbangan digital warna silver 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan indomaret, 1 (satu) buah dompet warna cokelat
dan 1 (satu) buah pipet warna hijau dipotong miring (skop), diamankan di Mapolres Musi Rawas,” ungkapnya. (ril/nov)