Palembang – Wakil Walikota (wawako) Palembang Fitrianti Agustinda melakukan sidak produk Pangan jelang Natal dan Tahun Baru 2021 bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lottemart dan Farmers Market yang berlokasi di PTC mall Palembang, Kamis (10/12/2020).
Wawako dan BPOM menyisir produk makanan yang tak layak konsumsi, kemasan rusak, dan yang mengandung zat berbahaya.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan kami bersama BPOM, YLKI mengadakan penyisiran produk pangan di beberapa tempat dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kegiatan ini secara terus menerus kami lakukan. Ada dua tempat yang kami datangi yaitu Lottemart dan Farmers Market. Pertama di Lottemart kami menguji sebanyak 22 sampel. Kami menemukan satu produk makanan yang mengandung formalin. Ini akan diuji kembali untuk memastikan bahwa temuan kita mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
Selanjutnya, di Farmers Market pihaknya menemukan satu produk makanan yang mengandung bahan formalin juga.
“Ada satu sampel yang menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung formalin. Nah selanjutnya sampel-sampel dibawa untuk diteliti lebih lanjut oleh BBPOM. Ini baru uji tahap awal, nanti kami uji kembali dan juga kami menemukan kemasan yang sudah rusak,” katanya.
Ia menghimbau dan mengajak kepada seluruh perusahaan-perusahaan atau supermarket atau apapun yang menjual produk-produk makanan untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan yang lebih ketat sehingga makanan atau produk apapun di kota Palembang harus aman. Kami dari pemkot Palembang, BPOM, dan YLKI akan menyusuri setiap tempat yang menjual produk makanan untuk memastikan semua produknya aman dari zat-zat berbahaya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Kota Palembang Yosef Dwi Irwan mengatakan, sangat mengapresiasi kepada pemkot Palembang yang selalu mensupport dalam pengawasan produk yang beredar di masyarakat.
“Tadi sudah datang di dua tempat dan kami menemukan beberapa produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kita melakukan penelusuran untuk memastikan apakah produk ituya tidak rusak, tidak kadaluarsa, ada izin edar, ujarnya.
Ia menambahkan, kami melakukan pengawalan pengujian dengan menggunakan teknik rapid test. Jadi rapid test ini untuk mengetahui sebagai screening awal. Kami menemukan bayi gurita yang terbukti memiliki zat berbahaya dengan rapid test tersebut. Di Farmers Market PTC Mall tersebut didapati 397 pcs produk tidak layak dengan nilai total Rp 8 juta.
“Dari 397 pcs produk yang kami sita, 57 pcs tidak memiliki izin edar, satu expire date, 39 pcs kemasan rusak dan sisanya TMK Label. Dengan total nilai produk Rp8 Juta. Semua produk yang kami sita akan dibawa untuk diuji lebih lanjut. Jika hasil kembali positif mengandung zat berbahaya lagi kami musnahkan. Sudah menjadi hak konsumen untuk menerima produk yang aman,” pungkasnya. (vin)