Samsuri Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur

Sumsel, Utama434 Dilihat

PILARSUMSEL ONLINE,

MUSI RAWAS-M Samsuri alias Ateng (32) warga Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi ditangkap anggota Tim “Landak” Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) di Desa Mandi Aur, Rabu (9/12) Sekitar Pukul 20.00 Wib.

Tersangka ditangkap karena diduga perkara melarikan anak dibawah umur sekaligus dugaan persetubuhan anak dibawah umur berinisial, WK (15).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama Kecamatan Muara Kelingi, Minggu (6/12) Sekitar Pukul 19.00 Wib.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian membenarkan adanya perkara tersebut. Dimana, tersangka sudah diringkus di Polres Mura.

“Benar, ada dugaan perkara melarikan diri dan persetubuhan, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,”kata Alex sapaanya kepada Harian Silampari.

Dikatakannya, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP, setelah dilokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

“Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang kepolres tanpa melakukan perlawanan,”terangnya.

Menurutnya, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/Sumsel/ Res Mura, tanggal 09 Desember 2020. Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang. Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (SO)