PILARSUMSEL.COM

Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan di Lubuklinggau Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Super Admin
Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan di Lubuklinggau Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

LUBUKLINGGAU – Laporan dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, hingga kini belum menemui kejelasan. Padahal, kasus pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkan hampir satu tahun lalu dan seluruh pihak terkait, termasuk terlapor Siti Hamsiah alias Ciyak Siregar serta para saksi, telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Belum tuntasnya perkara pencemaran nama baik tersebut, justru diikuti dengan munculnya kasus baru. Terlapor kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di SPBU Dodo City, Kelurahan Taba Jemekeh, saat korban sedang mengisi bahan bakar, Sabtu malam (20/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung menjalani visum di RS AR Bunda, sekaligus melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Dalam pemeriksaan, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya memukul korban. Penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dari pihak SPBU, serta memintai keterangan anak korban. Bahkan, gelar perkara telah dilakukan oleh penyidik.
Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan berlalu, kedua perkara tersebut belum juga tuntas. Hingga Rabu (28/1/2026), terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan, meski alat bukti dan keterangan saksi dinilai telah lengkap.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapat tanggapan, meski pesan tersebut terlihat telah dibaca.

Kuasa hukum korban, Advokat Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., CIL., CPL., dari Law Firm BBK Partners, didampingi Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA, menyampaikan bahwa seluruh unsur pidana dalam laporan kliennya telah terpenuhi dan seharusnya perkara tersebut segera dinyatakan lengkap (P21).

“Kami berharap penyidik Polres Lubuklinggau segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap terlapor. Pasalnya, terlapor diduga masih terus melakukan teror terhadap klien kami,” ujar Fachri.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja penyidik selama ini, namun berharap agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan guna mencegah terlapor melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui penyidik Abdi saat dikonfirmasi pada Rabu (29/1/2026) menyatakan bahwa terlapor akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat mendatang.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Jumat ini akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan dan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Abdi.

Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan, Abdi menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
“Untuk penahanan itu kewenangan Kasat atau KBO. Secepatnya, Senin atau Selasa berkas perkara akan kami kirimkan ke pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

207