Kejari PALI Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Kobarkan di Rumah masing-masing,

PALI – kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando saat membagikan bendera merah putih kepada pengendara yang melintas di jalan Raya yang

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI menggelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih pada Selasa (12/8/2025) pagi.

 

Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB di Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, tepat di depan Kantor Kejari PALI.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri PALI yang diwakili oleh Kasi Intel Rido Dharma Hermando, SH, MH, bersama jajaran pejabat Kejari PALI, antara lain Kasi Pidsus Enggi Elber, SH, MH, Kasi Datun Patar Daniel Pangabean, SH, MH, dan Kasi P3BR Alfian Jauhari Hanif, SH, M. Dari Kesbangpol PALI hadir Sekretaris Sunardi, SH, beserta staf.

 

Ratusan bendera dibagikan langsung kepada pengguna jalan dan warga sekitar. Gerakan ini menjadi simbol nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar simbol negara, melainkan juga lambang persatuan, kedaulatan, dan harga diri bangsa.

 

Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menyampaikan pesan dari Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, bahwa pembagian bendera ini merupakan langkah nyata untuk menghidupkan semangat nasionalisme dan patriotisme di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap setiap rumah, kantor, dan sudut Kabupaten PALI dapat mengibarkan Bendera Merah Putih selama peringatan kemerdekaan ini. Ini bukan hanya soal seremonial, tetapi tentang menjaga identitas dan kehormatan bangsa,” ujarnya.

 

 

Kasi Pidsus Kejari PALI saat membagikan bendera bersama Sekretaris Kesbangpol (Foto/Humas Kejari PALI)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Pasal 7 dan 9 undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, dan masyarakat berhak mengibarkannya di rumah masing masing

 

Selama kegiatan berlangsung, suasana terlihat penuh semangat. Warga yang menerima bendera menyambut dengan antusias dan berjanji akan mengibarkannya selama bulan kemerdekaan. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. (JEKSI)