Kelengahan Pemkab Trenggalek Terkait Adanya Tower Provider Tanpa Ijin

Berita, Jawa Timur264 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Komisi II DPRD Trenggalek pertanyakan kinerja Dinas Perizinan sebagai penerbit izin dan Satpol-PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) serta Dinas PUPR sebagai mitra tata kelola penataan ruang.

Bukan tanpa alasan, kinerja tersebut dipertanyakan setelah adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di beberapa bidang.

Seperti kebocoran pajak dan restribusi akibat tidak adanya izin menara telekomunikasi atau tower provider di Trenggalek yang telah berlangsung lama.

“Kami mengundang OPD mitra untuk membicarakan tentang sektor pendapatan,” kata Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Senin (7/3/2022).

Disampaikan Mugianto, yang paling urgent pada pembahasan pendapatan ini tadi perlunya klarifikasi atas temuan sekitar 12 menara telekomunikasi atau tower provider yang tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah.

Menara telekomunikasi tersebut tidak berizin dan tidak memiliki retribusi IMB selama beroperasi, bahkan yang dikagetkan menara telekomunikasi terbesar telah beroperasi selama puluhan tahun.

“Ini merupakan target awal untuk diselesaikan, karena telah melanggar aturan dan kebijakan daerah,” tegasnya.

Mugianto juga mengasumsikan bahwa dengan tidak adanya izin menara telekomunikasi tersebut menyebabkan kerugian puluhan juta.

“bisa di contohkan jika satu menara telekomunikasi mampu menyumbang pendapatan sekitar Rp 2 juta perbulan dikali 12 bulan dalam satu tahun sudah berapa pendapatan yang hilang,” terangnya.

Bahkan hal itu terjadi sudah berjalan 5 sampai 10 tahun, sehingga banyak pendapat asli daerah yang terbuang. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya minta penertiban perizinannya pada beberapa menara telekomunikasi tersebut.

“Satpol-PP sebagai penegak perda dan perizinan serta PUPR selaku teknis penerbit izin harus mampu menegur sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Diimbuhkan Mugianto, sesuai peraturan daerah jika ada pelanggaran akan diterbitkan surat peringatan untuk dilayangkan kepada perusahaan menara telekomunikasi.

Namun setelah surat peringatan diterbitkan namun tidak dilaksanakan perusahaan tersebut maka perlu disiplin berupa pemberhentian.

Tentu ada sanksi diberhentikan operasionalnya, sehingga komisi II meminta Satpol-PP agar lebih maksimal penegakan Perda, agar pendapatan masuk kepada daerah.

“Tower tersebut menyebar di berbagai kecamatan, total dari informasi ada 12 tidak ada izin, bahkan telah puluhan tahun beroperasi,” pungkasnya.

(bud)