JAKARTA- Masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H/2022 M agar tetap mengikuti program vaksinasi hingga dosis 3 atau Booster. Sebab tidak membatalkan puasa meski dilakukan disiang hari.
Hal itu dikatakan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. Dia mengatakan, vaksinasi dengan metode injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Hal itu juga telah diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, almarhum Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda,.
Kamaruddin menuturkan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten atau Kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Sehingga masyarakat tidak takut divaksin saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya. (sumber JawaPos.com)