MUSI RAWAS – MoU atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan yang dilakukan Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri itu dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Rabu (09/03/2022).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah, dalam laporannya menyebutkan ada 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Musi Rawas.
Berikut Prioritas Rancangan Perda dari Pemda Kabupaten Musi Rawas, diantaranya :
A. Raperda Tentang Pajak Daerah
B. Raperda Tentang Retribusi Daerah
C. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mura
D. Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik
E. Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung
F. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Irigasi
G. Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan
H. Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
I. Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum
J. Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal
Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Musi Rawas, diantaranya :
A. Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD
B. Raperda Tentang Ilegal Fishing
C. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
D. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Sementara itu, Bupati Ratna Machmud, menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu kebutuhan.
“Bersama DPRD Musi Rawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti Burlian kepada wartawan seusai Rapat Paripurna.
Sementara, Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, menjelaskan 4 Raperda inisiatif DPRD itu tidak serta merta ada, namun sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi Perda.
Seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, hal itu tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah Perda yang sudah diterbitkan.
“Kami berpendapat sosialisasi Perda ini penting diatur sedemikian rupa, sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, ” ujar Azandri.
Begitu juga soal Ilegal Fishing, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting. Bagaimana saat ini kita melihat Kebhinekaan Tunggal Ika sudah mulai luntur. Dan raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan,” pungkas Azandri. (adv)