Komisi III DPRD Mura Rekomendasi DP3A Bikin Aplikasi Layanan Pengaduan

Utama896 Dilihat

MUSI RAWAS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencetil dan memberikan saran maupun teguran kepada sebanyak 6 Sekretariat Kerja Prangkat Daerah (SKPD).

Agar kedepan nanti setiap SKPD dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Saat berlangsungnya rapat paripurna dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan.

Sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengar keputusan Bupati Kabupaten Mura kemarin (9/9) Read More.

Anggota komisi III DPRD Kabupaten Mura Supandi mengatakan karena anggaran di ruang lingkup Pemkab Mura,banyak SKPD maupun OPD yang kebanjiran anggaran.

Maka komisi III mengkroscek hingga mengkoreksi bagi Pemkab Mura,pasalnya pada bagian keuangan Setda Kabupaten Mura pagu anggaran sebelum perubahan ada 11 Miliar lebih.

Namun setelah perubahan menjadi 15 Miliar lebih,untuk itu komisi III DPRD Mura menekan agar mengoptimalkan pengunaan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran.

Selain itu juga di bidang umum setda kabupaten Mura terdapat pagu anggaran sebelum perubahan sebesar 20 Miliar lebih,akan tetapi setelah perubahan menjadi 24 miliar lebih.

” Maka dari itu komisi III DPRD Mura mengharapkan kepada OPD dan SKPD yang lagi kebanjiran anggaran,supaya dapat menempatkan kegiatan sesuai perencanaan kegiatan sebelumnya,”kata Pandi.

Selanjut komisi III DPRD Mura meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),karena sebelum anggaran perubahan pagu anggaran sebesar 1 Miliar lebih.

Setelah perubahan menjadi 5 Miliar lebih,dan mengunakan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) sebanyak 200 juta rupiah untuk merenovasi gedung MTQ.

Maka dari itu pertahankan prestasi yang sudah diperoleh serta mengoptimalkan kembali pelayanan perizinan,tak hanya itu saja DPPKAD juga harus mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada setelah perubahan.

Begitu bagi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Mura,agar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih proaktif lagi.

” Sehingga dapat menggali potensi PAD dan dapat menindak secara tegas bagi perusahaan-perusahaan yang belum melakukan kewajibannya ke Pemkab Mura,”cetusnya.

komisi III DPRD Mura juga mengharapkan kinerja DP3A lebih baik lagi,karena berdasarkan laporan di bulan Juli 2022 bahwa untuk kasus yang terjadi dan terlapor ada sebanyak 26 kasus.

Oleh sebab itu komisi III DPRD Mura merekomendasikan terhadap DP3A agar membuat aplikasi layanan pengaduan ke Diskominfo.

Sehingga masyarakat dapat mengakses dan memudahkan dalam membuat laporan yang terjadi pada sekeliling maupun disekitarnya.

Untuk itu dibutuhkan study banding terhadap aplikasi tersebut,serta mensosialisasikan lagi mengenai globalisasi media elektronik yang bisah mengancam pertumbuhan pengetahuan anak-anak di usia dini.

Kemudian untuk Dinas Kesehatan kedepan dapat meningkatkan lagi pelayanan di RSUD maupun di Puskesmas, serta dapat memberikan perhatian lebih kepada masyarakat secara umum.

Maupun mempercepat proses pelayanan kesehatan terutama mengenai dana talangan guna membuat BPJS dan KIS.

” Begitu juga bagi PT Mura Sempurna kedepan dapat ditunjuk secara langsung bagi Direktur Mura Sempurna yang sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu,”pungkas Pandi.(zul)