Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan Bagi Peserta Program JKN

LAMPUNG-Pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh BPJS Kesehatan ini, sejak diluncurkan tahun 2014 telah menjadi tulang punggung sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Program JKN adalah sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
Tujuan utama dari Program JKN adalah mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yaitu jaminan kesehatan semesta yang memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa menghadapi kesulitan finansial.

Hingga April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa, atau sekitar 98,13% dari total penduduk Indonesia. Ini menjadikan Program JKN sebagai salah satu program jaminan kesehatan terbesar di dunia.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan bahwa dalam rangka merawat dan menjaga keberlangsungan Program JKN ini sangat membutuhkan kontribusi dari seluruh pihak terkait.

“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan 26 Kementerian/Lembaga, DJSN serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk turut terlibat dalam penyelenggaraan Program JKN sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing,” ujar Timboel.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah III BPJS Kesehatan, Angga Firdauzie mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan juga terus berbenah sebagai penyelenggara program ini. Angga menyebutkan bahwa saat ini telah banyak kemudahan layanan yang ditawarkan BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta JKN, baik dalam kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan maupun kebutuhan lainnya seperti penyampaian keluhan atau permohonan informasi.
“Peserta JKN saat ini tidak perlu khawatir kesulitan dalam mengakses layanan sebagai peserta JKN baik pelayanan administrasi kepesertaan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” ungkap Angga.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan selain kanal layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kanal layanan non-tatap muka yang bertujuan semakin memudahkan dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN. Angga menyebut untuk kanal layanan tatap muka peserta dapat mengakses pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan terdekat, layanan BPJS Keliling maupun layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Sedangkan untuk pelayanan non-tatap muka peserta dapat mengakses kanal seperti Aplikasi Mobile JKN, Layanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor Tunggal 08118165165, serta Care Center 165.

“Bagi peserta yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan, saat ini juga dapat memanfaatkan fitur pendaftaran antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN. Sehingga peserta dapat memperkirakan waktu untuk datang ke fasilitas kesehatan dan tidak terjadi penumpukan antrean,” sambung Angga.

Selain itu, Angga juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama telah menampilkan poster yang berisikan nama dan nomor HP petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu yang terpajang di beberapa titik di masing-masing fasilitas kesehatan.

“Dalam poster tersebut terdapat dua petugas yang masing-masing adalah dari BPJS Kesehatan dan dari fasilitas kesehatan yang dapat langsung dihubungi oleh peserta apabila membutuhkan informasi maupun menyampaikan kendala dalam mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Kami berharap dengan seluruh kemudahan dan inovasi layanan yang kami kembangkan semakin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta dalam mengakses pelayanan baik pelayanan administrasi kepesertaan, kebutuhan informasi, penanganan pengaduan serta pelayanan di fasilitas kesehatan,” tutup Angga. (Agus/rls)