PILARSUMSEL.COM, Cirebon– Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus komplotan pengganjal mesin ATM. Komplotan ini merupakan kawanan residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan komplotan pelaku pengganjal mesin ATM berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki tugas. Kelima orang itu berinisial PER, IM, MER, JUL dan JHON.
“Total sudah 18 kali beraksi di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Indramayu. Awalnya kita tangkap pelaku berinisial JHON di Bogor pada Selasa lalu,” kata Fahri kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (18/9/2021).
Usai JHON ditangkap, petugas berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Lampung. “Satu pelaku masih DPO,” kata Fahri.
Fahri menceritakan komplotan ini berhasil menggondol uang korbannya di belasan gerai ATM. Di Kota Cirebon beraksi sebanyak 10 kali. Kemudian di Kabupaten Cirebon, komplotan ini juga beraksi sebanyak lima kali. Sementara itu, di Indramayu beraksi sebanyak tiga kali.
“Punya peran masing-masing. Pelaku MER bertugas merekayasa mesin ATM, caranya mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi. Jadi, ketika korban kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku ini berpura-pura membantu. Kemudian, mengganti ATM korban dengan ATM lain yang dipegang pelaku,” kata Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan aksi pelaku MER membuat korban kesulitan memasukan kartu ATM. MER tak sendiri saat situasi korban kesulitan. Rekannya, yakni pelaku berinisial IM rupanya mengintip PIN ATM korban. IM berada di belakang korban.
“IM kemudian mengirim PIN ATM korban ke pelaku lain, yakni PER. PER bertugas menarik uang korban dengan menggunakan kartu ATM yang berhasil ditukar oleh MER,” kata Fahri.
“Dua pelaku lainnya yaitu JHON dan JUL bertugas menunggu di mobil. Mereka ini residivis kasus yang sama di Sukabumi,” kata Fahri.
Fahri mengatakan komplotan ini memilih target secara acak. Pelaku memilih gerai ATM yang pengamanannya tak ketat. Untuk melancarkan aksi pengganjalan mesin, penukaran kartu hingga mengintip PIN ATM korban, pelaku memilih gerai yang memiliki lebih dari satu mesin ATM.
“Pelaku beralibi seolah-olah menarik uang juga. Mereka melakukan aksinya dengan cepat. Mereka memilih target secara acak,” ucap Fahri.
“Dari laporan sudah ada dua korban. Kerugiannya ada yang Rp 14 juta dan Rp 3 juta,” kata Fahri menambahkan.
Fahri menambahkan komplotan pengganjal mesin ATM ini dijerat lasak 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial MER mengaku memiliki keahlian ganjal mesin ATM dari video yang ada di YouTube. MER tak menampik setiap aksinya tak selalu berhasil.
“Belajar dari YouTube. Uang kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata MER.
SUMBER : detik.com