PILARSUMSEL.COM

Paradigma Baru Advokat Abad ke-21, PERADI Profesional Dorong Reformasi Profesi Hukum

Pilar Sumsel
Paradigma Baru Advokat Abad ke-21, PERADI Profesional Dorong Reformasi Profesi Hukum

Jakarta, PilarSumsel.com – Profesi advokat di Indonesia dinilai sedang berada di titik penting dalam perjalanan sejarahnya. 

Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum global, perkembangan teknologi digital, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi hukum, muncul kebutuhan mendesak untuk membangun paradigma baru advokat di abad ke-21.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H, Deklarator PERADI Profesional sekaligus Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, dalam sebuah tulisan akademik yang membahas transformasi profesi advokat di Indonesia.

Menurut Hendra, advokat sejatinya bukan sekadar profesi teknis yang menjual jasa hukum.

Lebih dari itu, advokat memiliki peran sosial yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Dalam sistem negara hukum, advokat bersama hakim dan jaksa merupakan bagian penting dari pilar penegakan keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.

Namun dalam perkembangannya, profesi advokat di Indonesia menghadapi berbagai persoalan struktural.

Salah satunya adalah fragmentasi organisasi advokat yang semakin kompleks.

Kondisi ini dinilai berdampak pada lemahnya standar pendidikan profesi, penegakan kode etik, hingga sistem pengawasan internal di dalam profesi hukum itu sendiri.

Di sisi lain, sejumlah kasus pelanggaran etik yang melibatkan praktisi hukum turut memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap profesi advokat.

“Ketika profesi advokat kehilangan integritas etiknya, maka legitimasi sistem hukum secara keseluruhan juga akan ikut tergerus,” tulis Hendra dalam artikelnya.

Selain persoalan internal, profesi advokat juga dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks.

Digitalisasi sistem peradilan, globalisasi praktik hukum, serta semakin rumitnya transaksi ekonomi modern menuntut advokat untuk memiliki kompetensi yang jauh lebih luas dibanding sebelumnya.

Karena itu, Hendra menilai diperlukan paradigma baru advokat abad ke-21 yang bertumpu pada empat dimensi utama, yakni integritas etik sebagai fondasi profesi, kompetensi multidisipliner, tanggung jawab sosial advokat, serta peran advokat sebagai penjaga rasionalitas hukum dalam sistem peradilan modern.

Dalam konteks pembaruan profesi tersebut, pendirian PERADI Profesional dipandang sebagai langkah institusional untuk memperkuat kembali fondasi profesionalisme advokat di Indonesia.

Organisasi ini diharapkan menjadi ruang pembaruan profesi yang menekankan peningkatan kualitas pendidikan advokat, penegakan kode etik secara konsisten, serta membangun akuntabilitas organisasi profesi yang lebih kuat.

Menurut Hendra, masa depan profesi advokat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah.

Lebih dari itu, masa depan profesi ini bergantung pada kemampuan komunitas advokat untuk menjaga integritas, meningkatkan kompetensi profesional, dan memperluas tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.

“Advokat tidak hanya bekerja untuk memenangkan perkara, tetapi juga harus menjaga martabat hukum dan memastikan keadilan tetap menjadi orientasi utama praktik hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembaruan paradigma profesi advokat merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dengan integritas etik yang kuat, profesionalisme yang terus ditingkatkan, serta organisasi profesi yang akuntabel, advokat diharapkan tetap menjadi penjaga keadilan dan pilar penting dalam sistem hukum Indonesia di masa depan. **

Kategori

Berita Terkait

197