KPU Kabupaten Trenggalek Lakukan Pelanggaran Administratif Terkait Verifikasi Keanggotaan Parpol

Berita, Jawa Timur763 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek,. Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik (Parpol).

Pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek ini adalah terkait tata cara klarifikasi kegandaan eksternal keanggotaan Parpol yang belum jelas statusnya. Dalam proses klarifikasi tersebut KPU Kabupaten Trenggalek sebagian dengan cara video call.

Putusan Bawaslu ini dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2022, Rabu 5 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Jawa Timur.

Majelis sidang diketuai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Muh. Ikhwanudin A. dengan anggota Majelis masing-masing, A. Warits, Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati dan Purnomo Satriyo P.

Sidang dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek sebagai pihak pelapor, Farid Wajdi dan M. Triono Al Fata, turut hadir pihak terlapor dari KPU Kab. Kabupaten Trenggalek M. Indra Setiawan, Imam Nurhadi dan Istatiin Nafiah.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanudin dalam sidang penanganan tersebut mengatakan bahwa pihak terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan diberikan sanksi teguran agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“mengadili 1). Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan. 2). Memberikan sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Ikhwanudin Farid Wajdi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasannya berdasarkan hasil pengawasan dan jawaban terlapor telah terbukti melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik kegandaan eksternal melalui Video Call yang tidak diatur dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Kaidah hukum utama klarifikasi melalui video call telah diatur dalam tahapan verifikasi faktual. Hal itu menurutnya sesuai pasal 91 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu Jawa Timur telah menggelar sidang pelanggaran administrasi atas laporan Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek dalam tahapan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu, Kamis 22 September 2022.

Pokok aduan Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaporkan KPU Kabupaten Trenggalek atas tata cara verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video (video call) terhadap anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya

Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah melayangkan surat berisi saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

Namun, KPU Kabupaten Trenggalek tidak menindaklanjutinya. KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwasannya pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan Video (video call) tersebut sudah sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaporkan Dugaan Pelanggaran Administratif pemilu atas tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bawaslu Jawa Timur dengan no registrasi : 03/TM/PP/ADM.BERKAS/PROV/16.00/IX/2022. Hari Kamis Tanggal 22 September 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti sidang pendahuluan di Kantor Bawaslu Jawa Timur.

Dalam sidang tersebut Majelis Pemeriksa membacakan putusan pendahuluan menyebutkan terhadap syarat materil dan syarat formil kasus dengan nomor registrasi 03//TM/PP/ADM/PROV/16.00/IX/2022 telah terpenuhi laporan dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Trenggalek terhadap KPU Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya majelis menetapkan menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti melalui sidang pemeriksaan.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, maka 14 hari kerja kedepan, Bawaslu akan melakukan sidang pemeriksaan, hingga putusan terhadap kasus tersebut.

Tanggal 27 September 2022 telah dilakukan Sidang Pemeriksaan pembacaan materi temuan dari penemu selanjutnya tanggal 28 September 2022.

Agenda pembacaan jawaban terlapor. Tanggal 29 September 2022, dan dilaksanakan sidang pemeriksaan dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Tanggal 5 Oktober 2022

Majelis Pemeriksa membacakan putusan atas laporan Bawaslu Kabupten Kabupaten Trenggalek dan memutuskan bahwa pihak terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan diberikan sanksi teguran agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk selanjutnya, pelapor maupun terlapor dapat mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu RI paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.

(bud)