KRYD, Polsek Penukal Abab Cegah Kegiatan Memicu Pulang Larut Malam

Pali351 Dilihat

PALI _-Pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 20.00 WIB, Mako Polsek Penukal Abab menjadi pusat kegiatan yang penting, dengan dilaksanakannya apel persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia Terpadu oleh Tim UKL II.

Kegiatan ini tidak hanya dilandaskan pada tugas rutin, tetapi juga pada ketentuan hukum seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai peraturan lain yang relevan.

Dalam kegiatan ini, Kanit Propam Polsek Penukal Abab IPTU Taufik Hidayat memimpin pelaksanaan apel bersama para Kanit dan personel Polsek Penukal Abab yang terpilih.

Dengan kekuatan 7 personel, Tim UKL II mulai melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan Mako Polsek, serta memberikan himbauan kepada pengendara R4 dan R2.

Selama kegiatan KRYD, Tim UKL II memberikan teguran kepada 20 pengendara R2 dan R4 yang melintas.

Selain itu, juga diamankan 2 unit kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan. Semua tindakan dilakukan dengan mematuhi prosedur yang berlaku.

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menyampaikan Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan keamanan pribadi.

Kapolsek Penukal Abab menegaskan pentingnya membawa surat kelengkapan kendaraan dan menghindari kegiatan yang dapat memicu tindak kriminal, seperti bermain judi online atau pulang larut malam.

Seluruh kegiatan KRYD ini dilaksanakan dalam suasana yang aman dan kondusif hingga berakhir pada pukul 21.00 WIB.

Langkah-langkah preventif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. (*)