PALI – Pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 20.00 WIB, Mako Polsek Penukal Utara menjadi tempat pelaksanaan Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu.
Didasari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, kegiatan ini mengikuti standar operasional Polri dan arahan Kapolda Sumsel.
Tim UKL IV, dipimpin Kanit Shabara AIPTU MUSMIRAN, bersama Kapolsek Iptu FREDY FRANSE TRIWAHYUDI SH, melibatkan enam personel Polsek Penukal Utara.
“Pemeriksaan kendaraan di Jalan Depan Mako Polsek dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap Pekat, gangguan 3C (Curat, Curas, Curanmor), dan masalah Kamtibmas lainnya,” ungkap Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH melalui AIPTU Musmiran.
AIPTU Musmiran menyampaikan Tim UKL IV memberikan himbauan kepada pengemudi R4 dan R2, mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan KRYD, “Hasilnya, 20 orang pengendara R2 dan R4 mendapat teguran, sementara 2 unit R2 diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan,” ucapnya
Tidak hanya itu, Tim UKL IV memberikan teguran dan himbauan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta segera pulang ke rumah masing-masing untuk menghindari risiko kriminal.
“Kami juga menghimbau kepada Pemuda yang nongkrong, agar menghindari judi online dan pulang lebih awal untuk menjaga keamanan,” pungkasnya
Kegiatan Razia Terpadu KRYD Polsek Penukal Utara sebagai langkah efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (ak)