Kuasa Hukum Reza Pahlevi Tuding Penyidik Polsek Sukarame Bersikap Uprocedural dan Uprofesional

Palembang239 Dilihat

PALEMBANG-Reza Pahlevi melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati S.H., M.H., C.L.A mengatakan bila Proses penyidikkan di Polsek Sukarame terhadap kliennya tersebut dinilai tak transparan juga bersikap unprocedural dan unprofesional.

Belakangan diketahui bila kliannya tersebut diduga terlibat kasus pengerusakan di kawasan Kecamatan Sukarami, Oktober 2023 lalu. Titis menuturkan, sebagai bukti, Pasal 170 ayat 1 dan 2 kuhp padahal fakta hukumnya terhadap proses sidik tersebut seharusnya bisa di tetapkan pasal 406 Kuhp tentang pengrusakan benda karena unsur-unsur pada pasal 170ayat 1 dan 2 tidak dapat terpenuhi

“Tadi pagi saya datang bersama asisten saya untuk mengalirkan bawah pada pukul 12 malam klien saya di paksa untuk melakukan penanda tanganan surat perintah penahanan. Karena saya pikir itu sudah malam dan bukan hari kerja kepolisian dan ini juga bukan kasus orang tertangkap tangan. Kasus ini melalui proses pemanggilan laporan semua jadi saya tunda besok pagi,” kata Titis Rachmawati S.H., M.H., C.L.A, kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Masih kata dia, ketika tadi kuasa hukum Reza Pahlevi datang ke Polsek Sukarame dengan tujuan mengecek berkas penandatanganan pemberitaan surat penahanan. Tapi didalam kolomnya tidak di isi tentang kapan , tanggal suruat ini diberikan karena disitu dihitung dari tanggal 18 Desember 2023.

“Saya baca disitu sementara 18 Desember 2023 klien kami masih statusnya kami dampingi berarti kami lihat dari situ 18 Desember malam itu la klien kami sudah tidak bersama kami pada pukul 17.00 malem itu saya dengan klien saya sudah dimasukan kedalam sel tanpa surat perintah penahanan,” kesannya.

Mengenai kasus ini, Kuasa Hukum Reza Pahlevi mengancam melaporkan Ke Propam Polresta Palembang ditembuskan ke kapolda sumsel agar memeriksa anggota tersebut, dan mohon berkas ini ditarik saja ke Polrestabes, supaya fair karena terkesan Polsekta Sukarami seperti punya kapolsek sendiri dan bukan polsek milik republik Indonesia.

“Bahkan ada kata kata, kalau tidak mau kendak kito silakan, dan saya baru menemukan dan sangat saya sayangkan setinggi Polsek berani ngomong seperti itu,” Titis penuh heran.

Sementara Kapolsek Sukarami
Kompol M. Ikang Ade Putra saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dugaan yang dilakukan pelanggaran oleh personil terkait dalam Sop.

“Dalam pembesukan, sebenarnya dalam pembesukan kita memang sesuai dengan sop harus membesuk sesuai dengan ada tempat yang sudah kita sediakan. Dan tidak bisa di bawa ke ruangan,” tegasnya.

Untuk pengunjung dalam pembesukan tahanan tersebut, kata dia, harus membesuk dengan ruangan yang sudah disediakan yaitu ada dideket penjaga tahanan jadi seperti itu

itu semua sama. “Kami lakukan kepada seluruh masyarakat, atau pun bagi keluarga tersangka tahanan yang akan membesuk dan ini sama tidak ada pembedaan jadi kita tidak bisa mengeseklusifkan untuk seseorang atau pun bagi pihak mana pun melakukan kunjungan tersebut,” jelasnya.

Terkait penahanan, ditegaskan Kapolsek, sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku itu adalah kewenangan penyidik untuk masalah waktu penahanan itu tidak ada yang mengatur terkait waktu penahanan itu adalah subjektivitas penyidik untuk melakukan penahanan tersebut.
Apabila tersangka sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Kenapa kita lakukan penahanan yang pastinya yang bersangkutan sudah ada panggilan yang ke dua panggilan yang pertama sudah mangkir tanpa keterangan yang jelas oleh karena itu dengan adanya dasar tersebut kewenangan dari penyidik kita segera melakukan penahanan takutnya tersangka melarikan diri dan adanya hal-hal yang lain tidak di inginkan,” ungkapnya.

(Yansah)