PALI – Dalam waktu satu hari tiga Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Serepat Serasan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.
Ketiga terduga tersangka pelaku pengedar ini berinisial AS (23) tahun, ASS (28) tahun, dan JJP (21) tahun ditangkap ditempat yang berbeda pada Selasa (17/2/2024) kemarin.
Dari tangan terduga pelaku berinisial AS, yang tercatat sebagai mahasiswa aktif ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram kristal bening diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI di kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Selasa kemarin sekira pukul 11.00 WIB.
Dihari yang sama pada pukul 15.00 Wib, tepatnya dijalan beringin kelurahan Talang Ubi Selatan, Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan ASS (28) tahun, dan JJP (21) tahun yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan kedua orang ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat bruto 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
Menurut AKP Hamdani, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah kecamatan Talang Ubi ini, berkat kerjasama yang baik antara Tim, dan didukung peran informasi dari masyarakat setempat.
” Berkat informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba di kabupaten PALI bisa berkurang, kita berkomitmen selalu menutup pintu masuk bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten PALI ini,” tegasnya Kamis (22/2/2024). (ak)