SUMSEL, PS- Disalah satu daerah, tepatnya, di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, memiliki segudang Hasil Sumber Daya Alam yang melimpah, baik disektor Hulu Migas, maupun sektor Perkebunan Sawit dan Karet.
Seperti diketahui, kabupaten Berjuluk Bumi Serasan Sekate ini memiliki beberapa wilayah Penghasil Minyak Bumi yaitu, kecamatan Sanga Desa, Keluang, Jirak Jaya, Babat Toman, Bayung Lencir dan Tungkal Jaya.
Apakah Manfaat Ilegal Driling bagi Penghasilan Daerah ?, Ilegal Driling dapat sangat mendominasi Penghasilan Daerah, Apabila Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin dapat menyesuaikan dan sekaligus menggaet Masyarakat untuk ikut serta dalam mengamankan Aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan gejolak dan konflik.
Beberapa Pekan Terakhir, Kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah yang terkenal dengan slogan masyarakatnya “Mati Dem Asal Top” ini, dihebohkan dengan gejolak meledak dan terbakarnya Sumur Minyak Ilegal yang tepat berada di lahan milik warga pribadi.
Gejolak ditengah riuhnya Kondisi Bumi Serasan Sekate ini, seakan menambah rentetan panjang Aktivitas kegiatan Ilegal Driling, dimana Konsekuensinya, menimbulkan beberapa Korban Jiwa Meninggal Dunia dan Luka Bakar.
Meski demikian, Aktivitas Ilegal Driling ini, menunjukan betapa hebatnya Hasil Bumi yang dimiliki oleh kabupaten Musi Banyuasin. Peran dan Fungsi pihak terkait khusunya SKK Migas dan KKKS dalam menanggulangi dan menangani kasus ini, adalah memberikan perhatian kerjasama bersama Pemerintah Daerah untuk mengawal Aktivitas tersebut agar dapat menjadi Aktivitas yang Legal dan menaikkan PAD Produksi Hasil tambang sehingga bermanfaat dalam menyokong Penghasilan Negara disektor Hulu Migas.
Perlu kita Ketahui, Ribuan Sumur Minyak Ilegal (Ilegal Driling) seolah menjamur di kabupaten Musi Banyuasin, seharusnya menjadi hal yang menguntungkan baik secara Ekonomis maupun Bisnis Pemerintah Daerah. Sehingga, Pemerintah Daerah secara fungsi dan tugasnya berperan dalam mengawal Ilegal Driling kearah Penghasilan “Legal of Economic”.
Berdasarkan informasi dikutip dari Hukumonline, Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001).
Selain itu dalam Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Nah, berdasarkan acuan tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini kabupaten Musi Banyuasin memiliki Badan Usah Milik Daerah (BUMD) bernama PT Petro Muba selaku leading sektor dapat berperan aktif dalam keikutsertaan mengelolah dan mengawal jalannya Aktivitas Ilegal Driling agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Solusi terbaiknya, pemerintah kabupaten Musi Banyuasin seharusnya berupaya berperan Aktif dalam menjalin Sinergitas bersama Masyarakat Pelaku Ilegal Driling dengan SKK Migas dan KKKS untuk bersama-sama memacu Ilegal Driling menjadi langkah aktif dalam meningkatkan, sekaligus memanfaatkan Hasil Bumi di sektor Pertambangan.(Eggy Shavutra)